Potretkota.com - Venansius Niek Widodo kembali diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait pekara penipuan investasi Tranding Nikel. Sidang penipuan ratusan miliar di pimpinan Ketua Majelis Hakim Suparno, Rabu (1/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana, mengadirkan saksi korban yakni Rudy Effendy Oei, Cecelia Tanaya dan Steven Jaquar Tandjojo.
Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri
Rudy Effendi mengatakan bahwa sudah menyetor uang ke terdakwa dan juga pernah mendapatkan keuntungan. "Cuma lupa jumlahnya berapa," katanya, di Ruang Cakra PN Surabaya.
Senada yang disampaikan Cecelia Tanaya, dimana sejak 2017 lalu mengalami kerugian sekitar Rp 125 miliar. "Dan hingga saat ini belum ada perdamaian dan pengembalian sama sekali," akunya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya."Benar yang mulia," ujar Venansius Niek Widodo tampa rompi tahanan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride
Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2017. Saksi Hermanto Oerip memperkenalkan terdakwa kepada saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, saat itu terdakwa menyebut nama perseroannya dengan nama CV Bintang Aimi Jaya seolah-olah memiliki KSO dengan PT Almariq di pulau Kabena Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara untuk pengolahan lahan nikel seluas 5000 (lima ribu) hektar yang dapat menghasilkan 25 tongkang/bulan.
Selain itu terdakwa juga menyampaikan seolah-olah melakukan trading pembelian Nikel di Pulau Pomalaa dengan banyak muatan perbulan lebih dari 50 tongkang/bulan, dimana pembelian Nikel tersebut pertonnya dibeli dari PT Perusda seharga Rp 305.000 dikali 1 tongkang (7.500 ton) atau senilai Rp 2.3 miliar dan nikel tersebut dijual seharga Rp 415.000 per tongkang atau sebesar Rp 3.112.500.000. Sehingga selisih laba lebih dari Rp 700 juta per tongkangnya.
Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan
Untuk meyakinkan saksi Rudy Effendy Oei dan saksi Cecelia Tanaya, terdakwa mengiming-imingi dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan dan sebagai jaminan diberikan BG senilai besarnya investasi dan cek tunai sebesar Rp 10�ri nilai investasi yang jatuh tempo per 2 (dua) bulan sejak investasi disetorkan. Terdakwa juga mengajal Rudy dan Cecelia melakukan pengecekan tambang di Pulau Kabaena, saat itu terdakwa kembali menjanjikan keuntungan 10% per 2 (dua) bulan.
Atas kejadian tersebut saksi Rudy Effendy Oei menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 78.404.200.000, saksi Cecilia Tanaya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 124.604.200,000. Sedangkan PT Aditya Guna Persada melalui saksi Steven Jaquar Tandjojo menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 26.729.200.000. (Tio)
Editor : Redaksi