Barang Bukti Sabu dan Timbangan

JPU Maryani Tuntut Terdakwa Sabu 3 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Abdul Kholik bin Fadli terbukti bersalah melangar Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Melindawati menuntut terdakwa yang memiliki timbangan elektoni dan berbagai potongan sabu-sabu ini dengan hukuman 3 tahun penjara.

"Terhadap terdakwa dituntut 3 tahun Penjara," kata JPU Maryani Melindawati di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: 302 Kasus Narkotika di Restorative Justice Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terobosan Humanis atau ...

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelisa Hakim Suparno memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya untuk mengajukan Pledio. "Sidang kami tunda minggu depan untuk mendengarkan Pledoi dari terdakwa," ucapnya.

Baca Juga: Putusan Narkoba Irwan Santoso Masuk RSJ Tuai Kritik Masyarakat

Berdasarkan surat dakawaan, terdakwa ditangkap oleh Agus Suriyanto dan Firdaus Nurul Huda Anggota Sat Reskrim Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya, Minggu 11 Juli 2021 Pukul 00.30 WIB di rumah Banyu Urip Kidul Surabaya .

Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun

Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 2 pipet kaca dengan berat 2,02 gram dan 1,89 gram, 1 poket sabu 0,33 gram. Selain itu petugas juga menemukan timbangan elektrik. (Tio)

Berita Terbaru