373 Warga Binaan di Jatim Peroleh Remisi Natal

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Momen Hari Raya Natal 2021 menjadi berkah tersendiri bagi 373 warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim). Mereka mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan.

"Sebenarnya kami mengusulkan 493 orang warga binaan, namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Bc.iP., SH., MH.

Baca Juga: Lentera Bernyanyi dan Bunga Artificial Tren Dekorasi Idul Fitri

Dia juga menjelaskan, remisi yang diperoleh bervariasi. Karena sifatnya khusus, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari. "Dari 373 orang, tujuh diantaranya langsung bebas," tambah Krismono.

Krismono menerangkan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal. "Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terangnya.

Baca Juga: Pelindo Regional 3 Bantu 85 Lebih Ekor Sapi Kurban

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi. Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya. Tangisnya pun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu. Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.

"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, 1 diantaranya langsung bebas," ujar Aris Sakuriyadi.

Baca Juga: Jangan Paksakan Kurban di Tengah Wabah PMK

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris Sakuriyadi membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini (25/12/2021). Ia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.

Pria asli Yogayakarta itu juga memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). "Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," Harap Aris diakhir sambutannya. (Ton)

Berita Terbaru