Potretkota.com - Sekertaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk menindak tegas pasar modern dan juga mini market di Surabaya yang belum memperpanjang izin.
Anggota Fraksi PKB Surabaya ini juga mengatakan, pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret izinnya banyak yang expired mulai 2020. Ada yang memang tidak bisa diperpanjang karena beberapa alasan, seperti dekat pasar tradisional dan lainnya.
Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran
"Akhirnya ada opsi dari Disperindag bahwa dilakukan relaksasi dengan alasan pandemi, dan kita menoleransi hal tersebut," kata Mahfudz kepada wartawan, Senin (3/1/2021) kemarin.
Mahfudz juga mengaku sudah menagih komitmen kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya pada pertengahan 2021. Ketika ia menagih, Kepala Disperindag mengatakan perjanjiannya sampai akhir 2021.
Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan
"Maka saat ini saya meminta komitmen disperindag bahwa 2021 sudah habis, harus ditindak dan harus ditutup semua semua pasar modern yang izinnya sudah habis. Selain melanggar Perda, ini juga menciderai kesepakatan," terangnya.
Ia juga meminta kepada pasar modern yang izinnya memang sudah habis untuk memperbarui. "Kalau emang izinnya habis ya ditutup, kalau izinnya habis ya diperbarui dulu, karena ini akan jadi pemicu jenis usaha lainnya," jelas Mahfudz.
Baca Juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto
Tidak hanya Alfamart dan Indomaret, Ia juga meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya agar menutup semua jenis perdagangan yang izinnya habis. "Ini kan ekonomi sudah mulai bangkit, sudah saatnya Pemerintah Kota disiplin, agar tidak diremehkan oleh pengusaha," pungkasnya. (Mar)
Editor : Redaksi