Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dengan hukuman 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain tuntutan, terdakwa Puput Tantriana Sari juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 20 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar setelah putusan, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
“Jika terdakwa Puput Tantriana Sari tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun,” kata JPU KPK Arif Suhermanto, Kamis (21/2/2022).
Pun demikian dengan suaminya, Hasan Aminuddin juga dituntut 8 tahun denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU menilai, terdakwa Hasan Aminuddin dan istrinya Puput Tantriana Sari dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
BERITA TERKAIT: Bupati Puput Tantriana Sari Merubah BAP dari KPK
Untuk diketahui, tanggal 27 Desember 2021 lalu, ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Probolinggo. Namun karena faktor keamanan Natal dan Tahun Baru, Pilkades serentak digeser pada bulan Februari 2022. Pilkades sesuai Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman, Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Baca Juga: Pegawai DPRD Jatim Masuk Daftar Catatan Pokir Kusnadi Rp10 Miliar
Pilkades serentak ini dilakukan, karena sedikitnya ada 252 Kepala Desa berakhir masa jabatannya, 9 September 2021. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan. Agar mendapat posisi, masing-masing Pj Kades menyiapkan kompensasi uang rata-rata Rp 20 juta. Uang yang terkumpul, diserahkan Hasan Aminudin.
KPK yang mengendusnya, lalu menangkap Hasan Aminudin dan Puput Tantriana Sari. Keduanya kemudian ditetapkan tersangka atas perkara dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. (Hyu)
Editor : Redaksi