Potretkota.com - Terbit Rencana Perangin Angin alias TRPA (49), Bupati Langkat non aktif, ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satwa yang dilindungi. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil Gelar Perkara antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Balai Besar KSDA Sumut dan Polda Sumut pada tanggal 8 Juni 2022 lalu.
Adapun barang bukti yang didapat berupa 1 ekor Elang Brontok Fase Terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatera direhabilitasi di Pusat Karantina Orangutan Sumatera.
Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
“Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang," kata Kepala Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera, Subhan dalam siaran persnya, Sabtu 11 Juni 2022.
Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin bersama kakak kandungnya, Iskandar Perangin Angin saat ini jadi tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, Rp572 juta atas suap dari kontraktor bernama Muara Perangin Angin.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Muara Perangin Angin merupakan salah satu kontraktor yang kerap menerima paket pekerjaan di Langkat. Tersangka juga menggunakan 3 perusahaan miliknya, yaitu CV Nizhami, CV Balyan Teknik dan CV Sasaki.
Setiap proyek, Bupati Langkat non aktif mendapat fee paket tender 15,5 persen dan paket penunjukan langsung 16,5 persen. KPK mendeteksi kucuran dana dari proyek Dinas PUPR Kabupaten Langkat dengan nilai total tender Rp2.867.913.000 dan untuk paket penunjukan langsung Rp971.003.000. Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp940.558.000 untuk membangun sekolah.
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Karena menjadi tahanan korupsi, Penyidik Balai Gakkum LHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (Hyu)
Editor : Redaksi