Potretkota.com - Samut, mantan Bendahara di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Dimas Rangga Ahimsa, SH dituntut 12 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan.
“Terdakwa Samut juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1666.409.712 subsider 3 tahun 6 bulan kurungan,” kata JPU melalui Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Denny Saputra, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
JPU menilai, terdakwa Samut warga Dusun Jurang Pelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan melanggar Pasal 2ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
BERITA TERKAIT: Kejaksaan Belum Terima SPDP Andreas Tanujaya
Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Untuk diketahui, terdakwa Samut dan almarhum Hendarta Widjaja Soetanto alias Stephanus didakwa merugikan negara Rp 3,3 miliar, karena bekerjasama dengan PT Teja Sekawan dan PT Prawira Tata Pratama menggeruk lahan yang dianggap sebagai Tanah Kas Desa. (Mat)
Editor : Redaksi