Andi Novian Gadaikan Sertifikat Rumah Temannya

avatar potretkota.com

Potretkota.com – Terdakwa Andi Novian, alias Andi Bagus Novianto (41) oleh Ketua Majelis Hakim HR. Unggul Mukti Warso diputus 1 tahun 3 bulan penjara. Penipu sertifikat rumah milik temannya ini, sebelumnya oleh Jaska Darwis, ditutut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Mengadili terdakwa Andi Novian dengan hukuman tahun 3 bulan penjara,” kata Unggul di Ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/5/2018).

Baca Juga: Rahmat Muhajirin Suami Mimik Idayana Laporkan Bupati Sidoarjo Subandi ke Bareskrim Polri

Menurut Hakim, Andi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Atas vonis tersebut, baik Jaksa Darwis dan terdakwa Andi menerimanya.

Dalam perkara No 597/Pid.B/2018/PN SBY dijelaskan, kasus ini berlangsung sejak tahun 2012 lalu. Gatot Arif Utomo saat itu berkeluh kesah pada teman kecilnya Andi Novian yang tinggal di kampung halaman, Jalan Gubeng Kertajaya 13 Surabaya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Tersangka Tipu Gelap Marketplace Modus Test Ride

Korban Gatot saat itu, sedang membutuhkan uang Rp 50 juta. Oleh terdakwa Andi Novian, saat berada di Jl. Raya Jemursari 205-D Nomor 15 Surabaya dijanjikan uang namun dengan syarat jaminan sertifikat rumah.

Setelah sertifikat hak milik nomor 395 atas nama Trisno Santoso diberikan pada terdakwa Andi, bukannya uang diberikan, malah bapak empat anak yang kontrak dikawasan Juanda menghilang. Pencarian pun dilakukan hingga terdakwa tidak ditemukan. “Andi selalu pindah-pindah kontrakan,” kata korban Gatot.

Baca Juga: Bapak Anak Bos Apartemen My Tower Hotel Terancam Dipidanakan

Beberapa tahun kemudian, datang pihak Bank BPR Al-Hidayah dari Pasuruan menagih uang pinjaman Rp 150 juta, atas sertifikat hak milik nomor 395. Korban yang tidak tau menahu urusan tersebut, sontak kaget dan melakukan pencarian. Tidak ingin rumahnya disita Bank, uang Rp 150 juta kemudian dilunasi oleh korban. (SA)

Berita Terbaru