Potretkota.com - Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, mengaku, biasa saja meski biasa menyidangkan sebuah perkara pidana ataupun perdata Pengadilan, kini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Biasa saja," singkat terdakwa Itong kepada Potretkota.com sapaan akrab Hakim Itong Isnaini Hidayat, SH., MH, Jumat (22/7/2022).
Baca Juga: Ali Masngudi Politikus Demokrat Madiun Akui Simpan Dana Rp400 Juta Milik Pengusaha Perumahan
Itong mengaku, selama ini ia merasa diframing oleh media seolah-olah bersalah karena ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi saya seperti diframing oleh media, tanpa ada keseimbangan berita. Sehingga sifatnya satu arah, padahal tidak begitu," tegasnya.
Menurut Itong, yang disangkakan kepadanya belum tentu terbukti. "Karena saya tidak kenal sama Hendro Kasiono (terdakwa lain berkas terpisah). Saya hanya berbicara sama Hamdan (terdakwa lain berkas terpisah) sebatas konsultasi soal pembubaran PT (Perseroan Terbatas). Bahan pembubaran PT itu saya dapatkan dari google," jelasnya.
Baca Juga: Pengusaha dan Yayasan Terpaksa Bayar CSR demi Izin di Kota Madiun
Terdakwa kelahiran Brebes Juni 1967 ini juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh KPK dikosnya, wilayah Sawahan Surabaya. "Saat itu saya bingung, dibawa ke Polsek Genteng. Saya engga boleh bicara sama Hamdan (terdakwa ditangkap terlebih dahulu di PN Surabaya)," ujarnya.
Pria berkacamata ini mengklaim tidak ada bukti kuat yang mengarah ke korupsi. "Karena hanya pengakuan sepihak dari Hamdan. Kalau cuma satu alat bukti kan engga bisa," urainya.
Baca Juga: Maidi Didakwa Minta Uang ke Pengusaha dan Yayasan Pendidikan
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mohammad Azis kepada Potretkota.com menanggapi santai. "Itu hak terdakwa," akunya.
Diakui Azis, kedua saksi yang dihadirkan dari PT Soyu memang tidak mengarah kepada Hakim Itong Isnaini Hidayat. "Bukti memang tidak kasat mata. Namanya korupsi jaman sekarang kan begitu, ini nanti bagian strategi pembuktian kami," tambahnya. (Hyu)
Editor : Redaksi