Terdakwa Itong Sebut Teori Hukum KPK Muter-muter

avatar potretkota.com
Itong Isnaini Hidayat di PN Tipikor Surabaya
Itong Isnaini Hidayat di PN Tipikor Surabaya

Potretkota.com - Itong Isnaini Hidayat, SH., MH terdakwa yang didakwa merima aliran dana suap Rp450 juta mengaku, teori Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyidangkan perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, muter-muter.

“Teorinya (hukum pembuktian) muter-muter, nanti digabung. Padahal ini sebuah kecurangan dalam sistem peradilan,” ungkap Itong Isnaini Hidayat mantan Hakim PN Surabaya, Jumat (22/7/2022) bahwa dalam asas unus testis nullus testis kerangan satu saksi tidak bisa digunakan.

Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

Menurut Itong Isnaini Hidayat, harusnya KPK tidak berasumsi yang berpangkal dari keterangan satu orang. “To the point saja. Siapa yang memberikan uang, saya menjanjikan kepada siapa? Harusnya kan begitu. Yang ketangkap OTT kan cuma satu, Hamdan (berkas terpisah) iya kan?” tambahnya.

Terdakwa kelahiran Brebes Juni 1967 ini mengaku komunikasi kepada Mohammad Hamdan, karena sebatas panitera rekan kerja. “Saya tidak pernah komunikasi dengan Hamdan soal menjanjikan atau apa begitu, apalagi soal uang. Tidak ada. Hanya satu whatsapp saja, saat permohonan masuk (perkara PT Soyu),” tambah Itong Isnaini Hidayat.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Pria berkacamata ini mengklaim, Hamdan ini merupakan saksi mahkota (bukan Justice collaborator). Keterangan saksi yang diperoleh dari saksi mahkota sama saja dengan pengakuan yang diperoleh dari tekanan atau kekerasan. Menurutnya, tindak pidana korupsi terlalu banyak digunakan sebagai saksi mahkota, padahal saksi mahkota bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan asas HAM (Hak asasi manusia) atau kemanusiaan.

“Bagaimana mungkin seorang terdakwa dijadikan saksi. Terdakwa itu kan memberi keterangan tidak disumpah. Pada saat disumpah, ia (terdakwa) tertekan. Terdakwa sekaligus sebagai saksi, ini kajian sama sekali tidak mungkin. Sebenarnya tidak boleh. Artinya sistem Tipikor sekarang dibawah KPK, banyak sekali banyak orang dihukum dari saksi mahkota. Ini harus disuarakan dan sudah dikritik. Makanya bisa dikatakan persidangan yang seperti itu peridangan yang tuli. Saya minta penegakan hukum di Tipikor ini harus profesional,” jelasnya.

Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mohammad Azis kepada Potretkota.com menanggapi santai. "Itu hak terdakwa," akunya.

Diakui Azis, kedua saksi yang dihadirkan dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Abdul Majid dan Achmad Prihantoyo memang tidak mengarah kepada Hakim Itong Isnaini Hidayat. “Bukti memang tidak kasat mata. Namanya korupsi jaman sekarang kan begitu, ini nanti bagian strategi pembuktian kami," tambahnya. (Hyu)

Berita Terbaru