Potretkota.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah kembali diungkap kepolisian. Kali ini, dengan menggunakan modus sebagai guru spiritual, JKI, pria 46 tahun warga Desa Beran, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, terpaksa harus berhadapan dengan Sat Reskrim Polres Ngawi setelah ia membuat hamil seorang remaja, sebut saja Melati, yang juga merupakan warga Ngawi.
JKI diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul terhadap Melati hingga hamil. Yang menyedihkan dalam kasus ini, Melati justru merupakan anak dari murid sekaligus pasien JKI. Untuk melancarkan aksinya, JKI memperdaya Melati dengan cara hendak membersihkan tubuh Melati dari aura negatif, dan akan membaiatnya agar tidak terganggu oleh makhluk halus.
Baca Juga: Belum Ada Respons Penyidik, Kuasa Hukum Ganda Hadi Siap Tempuh Praperadilan
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, JKI tidak hanya membujuk Melati, namun ia juga mengancamnya. Ancaman itu sendiri berupa ucapan yang disampaikan JKI kepada Melati, yakni apabila Melati melanggar akan semua aturan yang ditetapkan JKI, maka Melati akan celaka dan akan berhadapan dengan kematian. Karena takut, Melati pun menuruti JKI.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka JKI menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada Melati, serta menggunakan agama sebagai kedok agar Melati percaya dan mau disetubuhi oleh JKI tanpa ada perlawanan. “Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” kata Dwiasi, Rabu, (27/07/2022).
JKI mengaku mengenal Melati sejak Februari 2020 silam. Awalnya saat itu, keluarga Melati sering berobat alternatif kepada JKI. “Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri,” ungkap Dwiasi.
Hingga pada bulan Juni 2020 pukul 23.00 WIB, JKI datang ke rumah Melati dengan maksud untuk memberikan amalan kepada bapak dan ibunya yang harus diamalkan di luar rumah. Karena sudah percaya dengan JKI, maka bapak dan ibu Melati mengikuti semua perintah JKI dan meninggalkan Melati sendiri di rumah bersama JKI.
“Pada saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan di bai'at), dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaianya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” terang Dwiasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ganda Sebut Perkara 'Suka Sama Suka', Bantah Tuduhan Cabul
Selain itu, JKI juga menyumpah Melati bahwa akan selalu menuruti semua kemauan JKI tanpa ada perlawanan, dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatannya. “Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian. Karena ketakutan maka korban menuruti semua kemauan pelaku bahkan saat tersangka menyetubuhi korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut,” jelas Dwiasi.
Setelah puas menyetubuhi Melati untuk yang pertama kali, rupanya JKI merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatan menyetubuhi Melati dengan dalih dan alasan yang sama, yaitu hendak membersihkan diri Melati dari gangguan gaib. Perbuatan cabul JKI terus berulang selama kurang lebih 2 tahun, hingga pada akhirnya Melati hamil dengan usia kandungan saat ini kurang lebih 5 bulan.
“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun, dan hal tersebut terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total persetebuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ucap Dwiasi.
Dalam kurun waktu 2 tahun itu pula, Melati tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman JKI, hingga setelah Melati hamil, barulah ia memberanikan diri menceritakan semua kepada orang tuanya. Dwiasi mengungkapkan, dari hasil pendalaman penyidik, diduga prilaku menyimpang JKI juga dilakukan kepada puluhan anak dibawah umur.
Baca Juga: Pelatih Karate Cabul Minta Penahanan Ditangguhkan
“Namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor. Untuk itu Satreskrim Ngawi membuka Hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan sehingga dapat segera tertangani, dengan nomor 085161847080,” tandas Dwiasi.
Dwiasi yang merasa miris dengan peristiwa ini, membentuk Satgas (Satuan Tugas) perlindungan perempuan dan anak, untuk mencegah dan menangani maraknya kasus pencabulan dengan melibatkan Unsur Polri dan pihak terkait seperti Kejaksaan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas PPA Kabupaten Ngawi.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JKI dijerat dengan Pasal 76D Jo 81 atau Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (SR)
Editor : Redaksi