Potretkota.com - Pengacara Sulianto, SH, MH kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis (28/7/2022). Kedatangannya, tak lain memberikan nama dan bukti tambahan ke penyidik terkait aliran dana dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Bumiaji senilai Rp 5,4 miliar.
"Nama dan bukti-bukti tambahan salah satunya terkait mobil Pajero sudah saya serahkan ke penyidik," kata Sulianto kepada Potretkota.com.
Baca Juga: Aroma Politik Festival Reog Ponorogo 2026, Kemenangan Kyai Lodra Dicurigai Sudah Skenario
Sulianto meyakinkan, penerima aliran dana korupsi Bank Jatim Cabang Bumiaji dipastikan akan dipanggil oleh Kejaksaan. "Pastinya dipanggil sebagai saksi," tambahnya.
Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati
Karena bukti tambahan sudah diserahkan semuanya, Sulianto menduga penerima aliran dana berpotensi tersangka baru. "Kalau untuk penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Tapi saya rasa jika bukti sudah terpenuhi, ini akan berpotensi penambahan tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejati Jatim baru-baru ini mengungkap tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Bumiaji Rp5.487.000.000. Dalam hal ini, Fajar Kepala Bank Daerah Cabang Bumiaji Kota Batu, analis kridit Fredy Nugroho Setiawan, juga dari PT Adhitama Global Mandiri (AGM) Joni Suprapto dan Wahyu Prasetiawan dijadikan tersangka.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
Para tersangka kini dijetat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Hyu)
Editor : Redaksi