Pengacara Serahkan Bukti Tambahan

Tersangka Korupsi Bumiaji Batu Potensi Bertambah

avatar potretkota.com
Sulianto menunjukkan bukti korupsi pembelian Pajero
Sulianto menunjukkan bukti korupsi pembelian Pajero

Potretkota.com - Pengacara Sulianto, SH, MH kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Kamis (28/7/2022). Kedatangannya, tak lain memberikan nama dan bukti tambahan ke penyidik terkait aliran dana dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Bumiaji senilai Rp 5,4 miliar.

"Nama dan bukti-bukti tambahan salah satunya terkait mobil Pajero sudah saya serahkan ke penyidik," kata Sulianto kepada Potretkota.com.

Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

Sulianto meyakinkan, penerima aliran dana korupsi Bank Jatim Cabang Bumiaji dipastikan akan dipanggil oleh Kejaksaan. "Pastinya dipanggil sebagai saksi," tambahnya.

Baca Juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Karena bukti tambahan sudah diserahkan semuanya, Sulianto menduga penerima aliran dana berpotensi tersangka baru. "Kalau untuk penetapan tersangka itu kewenangan penyidik. Tapi saya rasa jika bukti sudah terpenuhi, ini akan berpotensi penambahan tersangka," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kejati Jatim baru-baru ini mengungkap tersangka korupsi Bank Jatim Cabang Bumiaji Rp5.487.000.000. Dalam hal ini, Fajar Kepala Bank Daerah Cabang Bumiaji Kota Batu, analis kridit Fredy Nugroho Setiawan, juga dari PT Adhitama Global Mandiri (AGM) Joni Suprapto dan Wahyu Prasetiawan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Tanpa Koordinasi dan Kompensasi, Tiang Wifi di Pasuruan Tetap Berdiri

Para tersangka kini dijetat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Hyu)

Berita Terbaru