Potretkota.com - Pengadaan Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan UKL UPL Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021, yang memakai Dana Alokasi Umum (DAU) senilai total Rp 894 juta, ternyata dibagikan kepada 5 konsutan.
Diantaranya, CV Inti Teknik Bumi, Rp 98,7 juta dan Rp 88,5 juta. CV Qolbu Persada Rp 95,2 juta dan Rp 90,1 juta. CV Purnama Anugerah Rp 45,6 juta. CV Karya Cendekia Rp 60,8 juta, Rp 77,1 juta, Rp 69,6 juta. CV Global Dimensi Teknik Rp 68,4 juta, Rp 82,4 juta, Rp 90,1 juta.
Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak
Hal itu disampaikan Cahyadi pejabat pengadaan di LPSE. Dari total 119 titik, yang ditunjuk 5 peserta saja. “Kontraknya ada 11,” jelasnya, semua direkomendasi oleh terdakwa Toni Wahyudi, Anggota Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL, Rabu (5/10/2022).
Menanggapi hal tersebut, Supriyono SH, MHum pengacara Yudhistira Hari Sandi dan Yudi Kristanto mengaku, kliennya sudah bekerja sebagiman mestinya. “Dokumen sudah diserahkan, tidak ada korupsi korupsi disini,” ungkapnya, termasuk kelebihan bayar dari CV Karya Cendekia dan CV Global Dimensi Teknik sudah dikembalihan.
Baca Juga: Hakim Putus Gesang Stto Pradoyo dan Edy Hartono 4 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, Yudhistira Hari Sandi dianggap merekasaya semua CV yang ikut pengadaan Penyusunan UKL UPL. “Padahal, semua rekomdasi dari Toni semua,” ujarnya.
Yudhistira Hari Sandi saat diberikan kesempatan diruang sidang mengaku, ia tidak tau soal pengadaan Penyusunan UKL UPL di DLH Situbondo. “Kami diundang. Tidak pernah mendaftar,” akunya melaui video teleconference.
Baca Juga: PNS Diskoperindag Gresik Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Dalam dakwaan, akibat pengadaan Penyusunan UKL UPL di DLH Situbondo, negara dirugikan Rp 676.376.900. (Hyu)
Editor : Redaksi