Potretkota.com - Direktur CV Qolbu Persada atau Penyedia Jasa Konsultansi Lingkungan-Penyusunan UKL-UPL pada Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021 Dr. Yudhistira Hari Sandi, ST., M.Si dan stafnya Yudi Kristanto langsung melakukan upaya hukum banding setelah diputus majelis hakim 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa Yudhistira Hari Sandi juga dihukum membayar uang pengganti Rp268.376.900 subsider 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Yudi Kristanto dihukum membayar uang pengganti Rp199.200.000 subsider 2 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara
Alasan banding keduanya, Yudhistira Hari Sandi dan Yudi Kristanto karena putusan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Alasannya, didalam fakta persidangan disampaikan beberapa pihak jika penyedia sudah selesai mengerjakan dokumen UKL UPL. “Yang perlu dipahami, terkait dengan kerugian kerugian negera, perhitungan auditor dari inspektorat tidak pernah dilakukan. Namun perhitungan dilakukan berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disodorkan Kejaksaan,” jelasnya, jika putusan hakim sesuai dengan BAP Kejaksaan tidak sesuai fakta persidangan, Rabu (11/1/2022).
BERITA TERKAIT: JPU Tuntut Kepala DLH Situbondo 6 Tahun 6 Bulan
Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi
Banding juga dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo Ir. Usman, MM karena diputus majelis hakim 5 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga diharuskan untuk membayar uang pengganti Rp182 juta subsider 2 tahun 6 bulan kurungan.
Sedangankan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anton Sujarwo, S.Sos MH dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Siswadi Satya Putra, ST yang dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan kurungan selama 6 bulan, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi
Begitupun dengan Tim Teknis Pemeriksaan Dokumen Lingkungan UKL-UPL Toni Wahyudi, ST, menyatakan pikir-pikir karena diputus hukuman 4 tahun denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan.
Seperti diketahui, dalam pengadaan pekerjaan Penyusunan UKL-UPLKegiatan Peningkatan Jalan di Kabupaten Situbondo, para terdakwa dianggap merugikan uang negara total Rp 676.376.900. (Hyu)
Editor : Redaksi