Potretkota.com - Hernowo Yuswanto, pegawai Kantor KPP Pratama Pare berungkali menolak uang Wajib Pajak (WP) senilai Rp 1 miliar dari tangan terdakwa Suheri, karena sudah bocor dan jadi bahan pembicaraan dikantornya. Hal itu disampaikannya saat di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (2/2/2023).
"Saya beberapa kali menolak uang dari Suheri yang sudah diterima WP, karena sudah ketahuan sama kantor," kata Hernowo Yuswanto saat bersaksi.
Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
Menurutnya, semua uang senilai Rp 1 miliar yang pernah diminta oleh timnya, Terdakwa Supervisor Kantor KPP Pratama Pare Abdul Rachman bersama saksi Ketua Tim Pajak Prabowo Arie Kristyanto dari Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) untuk restitusi Pajak Jalan Tol Solo-Kertosono sepanjang 37 km, tahun 2016 lalu, masih berada ditangan Suheri. "Uang masih dibawa di Suheri," ucap Hernowo Yuswanto.
Suheri, dianggap Hernowo Yuswanto sebagai Inteldik (Intelijen dan Penyidikan) di Kantor Pusat (Kampus) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Namun, setelah diperiksa Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, awal tahun 2019 lalu, saksi menyadari bahwa Suheri bukan pegawai Pajak.
"Saya kenal Suheri tahun 2005, saat itu dia menjadi pekerja jual beli laptop di Kantor Pusat. Saya kira sudah diangkat pegawai tahun 2007 lalu dan jadi orang penting. Tapi setelah dipastikan IBI, ternyata Suheri bukan pegawai pajak," jelasnya.
Orang penting dimaksud saksi Hernowo Yuswanto, karena Suheri pernah membantu Djarot Adi Masluhan, salah satu pegawai Pajak di Sulawesi pindah ke Surabaya. "Saya taunya karena Suheri bisa bantu Pak Djarot pindah ke Surabaya," ujarnya.
Saksi Kelahiran Jombang September 1982 ini juga menerangkan, bertemu lagi dengan terdakwa Suheri saat diajak pertemuan dengan Djarot di Surabaya. "Saya kemudian izin kepada Pak Abdul Rachman untuk bertemu Suheri. Saya cerita ke Pak Abdul Rachman kalau Suheri ini orang penting di Kantor Pusat. Pak Abdul Rachman percaya, lalu ingin bertemu," terang Hernowo Yuswanto.
Tujuan Abdul Rachman ingin bertemu Suheri tak lain agar persoalan permintaan uang Rp 1 miliar dari JO CRBC-WIKA-PP yang tercium Kantor KPP Pratama Pare dapat diselesaikan dan tidak menjadi masalah kemudian hari. "Tujuannya hanya itu saja, agar tidak ada masalah," urainya.
Sebelum Suheri balik ke Jakarta, Hernowo Yuswanto mengaku dihubungi oleh Abdul Rachman. "Saat itu Pak Abdul Rachman bilang WP (Tri Atmoko) ingin bertemu Suheri. Kemudian disepakti Suheri pertemuan ada di Bandara Juanda," akunya.
Setelah bertemu dengan Tri Atmoko (terdakwa lain yang sudah diputus bersalah 1 tahun 6 bulan penjara atas suap restitusi Tol Solo-Kertosono), terjadi perbincangan yang tidak dipamahi seutuhnya. "Saya engga dengar apa yang dibahas, saya di toilet. Pas selesai, saya dengan Pak Tri Atmoko bawa Rp 300 juta mau diserahkan, tapi ditolak. Suheri minta utuh," paparnya.
Pria yang saat ini bergabung jadi konsultan Pajak Internasional di Surabaya ini juga membeberkan, setelah Suheri balik ke Jakarta, kemudian tidak tau yang terjadi selanjutnya. Hanya saja, Suheri menghubunginya kembali dan marah-marah. Alasan marah, karena uang yang diberikan Tri Atmoko tidak genap Rp 1 miliar, melainkan menyusut jadi Rp 8,65 juta.
"Saya taunya uang diterima dari Pak Tri Atmoko karena Suheri menghubungi saya dan marah-marah," beber Hernowo Yuswanto.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Mendengar itu, Hernowo Yuswanto meminta agar uang yang diterima agar dikembalikan saja. Terlebih, selain terendus sama Kantor KPP Pratama Pare termasuk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) juga sudah dilarang keluarga untuk menerima. "Suheri bilang, saya dapat intruksi dari pak Bob, suruh menerima uang itu. Uang itu untuk operasional Inteldik," lanjutnya.
Bob Rachmat Prabowo dimaksud yaitu Kasi Intelijen Perpajakan, Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP Kementerian Keuangan.
Setelahnya, Hernowo Yuswanto menyebut, Suheri meyakinkan jika yang disorot KITSDA bukanlah timnya saat itu yang meminta uang dari JO CRBC-WIKA-PP, melainkan pegawai Pajak lainnya. "Kata Suheri, yang ditarget itu Roby bukan kami," sebutnya, setelah percakapan secara lisan dilaporkan kepada Abdul Rachman.
Terdakwa Suheri sempat menawarkan kepada Hernowo Yuswanto bagian 50:50, atau 25:75. Penawaran tersebut kemudian disampaikan kepada Abdul Rachman. Setelah diyakinkan, Abdul Rachman tidak banyak bicara dan masih ingin bagian uang tersebut. "Saya dengar sendiri dari Pak Abdul Rachman, masih berharap. Katanya, dikasih engga apa-apa. Tujuan ingin menerima agar kapok saja. Agar brangkas keluar dari JO," ungkapnya.
Namun, ucapan Suheri tidak seutuhnya benar. Karena, menurut Hernowo Yuswanto, tim KITSDA kemudian datang ke Kantor KPP Pratama Pare untuk memeriksanya, tahun 2018. "Saya lalu telepon Suheri. Saya disuruh mengelak. Suheri bilang itu hanya formalitas. Jadi jangan mengaku," tambahnya.
Karena takutnya diperiksa, Hernowo Yuswanto meminta agar uang Wajib Pajak yang dibawa Suheri, agar dikembalikan. "Saya telepon Suheri. Saya suruh balikin uangnya. Suheri bilang uang sudah habis, bececer Kemana-mana, karena sudah dibagikan ke lantai 10. Uang sudah habis dibagi ke petinggi pajak," imbuhnya.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Waktu berlalu, persoalan restitusi Pajak Jalan Tol Solo-Kertosono tidak kunjung selesai. Suheri kemudian tiba-tiba datang menemuinya, ingin mengembalikan uang wajib pajak, alasannya karena akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Suheri diantar Pak Djarot datang kerumah saya, mengaku akan diperiksa KPK, tapi saya sudah tidak respek. Karena saya sudah tidak ingin terlibat persoalan ini," katanya, Hernowo Yuswanto sendiri diperiksa KPK akhir tahun 2019 dan kemudian memutuskan undur diri Kantor KPP Pratama Pare tahun 2020 lalu.
Alasan lain tidak ingin terlibat secara luas dalam persoalan ini, Hernowo Yuswanto sebelumnya memperingatkan Suheri agar uang yang diberikan Tri Atmoko dikembalikan. "Suheri juga saya peringatkan agar tidak menerima uang itu. Ketika itu berlanjut, itu bukan kewenangan saya," ujarnya.
Saat itu, Hernowo Yuswanto sendiri heran, kenapa Suheri tidak secara langsung berkomunikasi dengan Tri Atmoko dalam hal pengembalian uang. Padahal kedua pernah berhubungan saat penyerahan uang Pajak Jalan Tol Solo-Kertosono di Jakarta. "Saya juga heran, kenapa harus melalui saya. Padahal mereka sudah kenal. Saya sudah bingung," jelasnya.
Saksi Hernowo Yuswanto seketika terlihat menunduk sebentar saat teringat ingin menyelamatkan timnya yang menjadi atasannya, yaitu Supervisor Abdul Rachman dan Ketua Tim Prabowo Arie Kristyanto. "Saya pingin saya dan tim selamat. Tapi setelah itu ada keegoisan saya untuk mengamankan diri sendiri," akunya.
Disebut Hernowo Yuswanto, selama ini Abdul Rachman tidak berhubungan langsung dengan Suheri karena tidak saling tukar nomor telepon. "Jadi semua melalui saya, karena memang Pak Abdul Rachman tidak saya beri nomor Suheri, semua atas intruksi Pak Djarot," ujarnya, agar identitas Suheri sebagai orang kuat di Kantor Pusat DJP saat itu dirahasiakan. (Hyu)
Editor : Redaksi