Potretkota.com - Kepala Seksi Pengamanan dan Penggalangan Direktorat Intelijen Perpajakan, Yudha Firmansyah pada tahun 2017 sempat bertemu dengan terdakwa Suheri, penerima aliran uang restitusi pajak pembangunan tol Solo-Kertosono dari Joint Operation (JO) Perusahaan China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP), di Lantai 10 Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jl Gatot Subroto Jakarta.
Menurut Yudha Firmansyah, bertemu Suheri diruang Bob Rachmat Prabowo Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Intelijen Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Saat itu, terdakwa sempat menawarkan uang awalnya Rp 250 juta menjadi Rp 500 juta. Uang tersebut, disebut dari Wajib Pajak, yang ingin dibantu soal restitusi.
Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya
"Saat itu saya belum tau maksudnya apa," jelas Yudha Firmansyah saat teleconference diruang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/2/2023) untuk menjadi saksi terdakwa Suheri dan Supervisor Kantor KPP Pratama Pare Abdul Rachman.
Karena penyampaiannya Suheri tidak secara gamblang, Yudha Firmansyah yang curiga lalu menyuruh anggotanya mencari Wajib Pajak yang belum diketahui identitasnya. Baru diketahui, Wajib Pajak bernama Tri Atmoko berada disebelah gedung tempatnya bekerja. "Kami tidak menemukan ciri-ciri yang dimaksud Suheri," tambahnya.
Beberapa hari kemudian, Yudha Firmansyah mendapat info dari tim Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) ada target yang harus dipantau, yaitu pegawai Pajak bernama Robby Prima.
"Ternyata yang diincar saat itu Robby. Karena Roby sering datang ke kantor CRBC di Nganjuk," terang Yudha Firmansyah.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Informasi tersebut ternyata tidak terbukti, karena ternyata pihak KITSDA kemudian memeriksa Hernowo Yuswanto, Prabowo Arie Kristyanto, Abdul Rachman pegawai Kantor KPP Pratama Pare, untuk restitusi pajak pembangunan tol Solo-Kertosono, tahun 2017 lalu.
Pada tahun 2019, Suheri yang mengaku-ngaku sebagai Intelijen dan Penyidikan (Inteldik) DJP kemudian menghubungi lagi Yudha Firmansyah. Saat keduanya bertemu, terdakwa yang ternyata penjual laptop ini kemudian bercerita seutuhnya.”Saya bilang ke Suheri, kembalikan saja uangnya ke Wajib Pajak,” urainya.
Sementara, Bob Rachmat malah berdalih tidak mengetahui pembicaraan Suheri dan Yudha Firmansyah. Alasannya, saat itu tidak berada diruang kerjanya. “Saat Suheri dan Yudha diruangan, saya keluar masuk. Jadi tidak fokus dengan mereka,” dalihnya.
Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor
Suheri disebut Bob Rachmat datang keruanganya karena ada titipan undangan dari rekan yang bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung). “Jadi Suheri keruangan saya untuk mengantarkan undangan dari Kejagung bermain golf,” kilahnya.
Informasi ada bagi-bagi uang di lantai 10, Bob Rachmat juga sempat melaporkan ke pimpinannya, yaitu Peni Hirjanto Direktur Intelijen Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. “Jadi tidak ada bagi-bagi uang disana,” katanya. (Hyu)
Editor : Redaksi