JPU Trenggalek Tuntut Guru Niken Sulastri 5 Tahun

avatar potretkota.com
Sidang terdakwa Niken Sulastri
Sidang terdakwa Niken Sulastri

Potretkota.com - Niken Sulastri, guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Trenggalek oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Hariadi SH dituntut hukuman 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

JPU juga meminta agar terdakwa Niken Sulastri mengembalikan uang negara Rp 91 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” tambah Eka Hariadi SH, Kamis (2/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi

Sebelumnya, Niken Sulastri mengklaim hanya menerima uang dari nasabah BRI Unit Pule Kanca Trenggalek, total Rp 20 juta. Uang tersebut, tidak lain bagian dari pemberian terdakwa Gilang Rhamadhany Hadaning Putra mantri BRI Unit Pule Kanca Trenggalek yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Alasan Niken Sulastri menerima uang dari nasabah karena Gilang Rhamadhany Hadaning Putra menjanjikan uang yang dipinjam dari BRI dengan cara Topengan dan Tempilan akan dikembalikan nasabah.

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes

Namun siapa sangka, bisnis investasi binomo yang dijalankan Gilang Rhamadhany Hadaning Putra malah merugi. Sehingga, Niken Sulastri terseret dalam tindak pidana korupsi. (Hyu)

Berita Terbaru