Potretkota.com - Amin Suprayitno, makelar hibah infrastruktur dari Pemprov Jatim oleh Majelis Hakim akhirnya diputus pidana penjara selama 7 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa yang akrab disapa Hulk ini juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.402.795.469,69. "Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Darwanto SH MH, Jumat (6/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Penerima Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Ungkap Adanya Permintaan Dana CSR
Putusan ini tak jauh berbeda dari tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Makelar hibah infrastruktur dari Pemprov Jatim sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Amin Suprayitno juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.402.795.469,69 subsider 4 tahun penjara.
Baca Juga: Hibah Pokir Lilik Hendarwati DPRD Jatim Rp750 Juta Layak Disorot
BERITA TERKAIT: Pekerja Hibah Pasuruan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
Untuk diketahui, Amin Suprayitno salah satu makelar hibah infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijebloskan penjara usai Ketua Pokmas yang jadi pesakitan di PN Tipikor Surabaya, nyanyi.
Baca Juga: Korlap Pokir Kusnadi Wilayah Pasuruan Klaim Untung 2,5 Persen
Dalam persidangan, para terdakwa mau menjadi Ketua Pokmas lantaran dapat iming-iming pekerjaan dengan fee 3 juta hingga Rp5 juta dari Amin Suprayitno. Akibat nyayian tersebut, Amin Suprayitno dijemput Kejaksaan dirumahnya. (Hyu)
Editor : Redaksi