Potretkota.com - Reny Agustina, operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, diputus 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate SH MH, Senin (9/10/2023) di PN Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi
Sementara, Edi Santoso Bendahara Tim BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, karena sudah mengembalikan kerugian Negara Rp20.785.000, Majelis Hakim hanya memberikan putusan kepadanya 1 tahun 10 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Atas putusan ini, baik terdakwa Reny Agustina, Edi Santoso maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kabupaten Bojonegoro belum melakukan upaya hukum lainnya. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujar masing-masing. BERITA TERKAIT: Para Guru SMP Negeri 6 Bojonegoro Kembalikan Uang Korupsi BOS
Baca Juga: Hakim Putus Mantan Camat Padangan 4 Tahun Penjara
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, telah melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi BOS 2020-2021 di SMN 6 Bojonegoro. Hasilnya, Kejaksaan menemukan bukti BOS regular digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan membuat pertanggung jawaban secara rekayasa, sehingga negara rugi Rp695.073.443. (Hyu)
Editor : Redaksi