Potretkota.com - Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 3 orang wanita lanjut usia (Lansia), dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu, (17/01/2024). Namun demikian, masing-masing dari ketiga tersangka, yakni YAS, SR, dan WI hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim yang saat itu dipimpin oleh YAS ini, pada tanggal 3 Agustus 2015 mengajukan pinjaman ke Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara senilai Rp5 miliar dengan jenis modal pembiayaan kerja kepada para anggota koperasi dengan prinsip mudharabah dan murabahah.
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Selanjutnya pada tanggal 11 November 2015, Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim kembali mengajukan pinjaman serupa dengan nilai Rp5 miliar. Ketiga tersangka diduga melakukan tindakan melawan hukum dengan membuat laporan keuangan dan perjanjian kepada anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim secara fiktif.
“Yang mengakibatkan kerugian dari Bank Jatim Syariah Cabang Pembantu Surabaya Utara sebesar Rp4.436.748.265,22,- miliar. Terhadap para tersangka ini kita sangkakan dengan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 14 Undang-undang nomor 21 tahun 1999 Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Jemmy.
Selain itu, YAS, SR dan WI juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka ditetapkan sebagai tahanan 2 kota, yakni Kota Surabaya dan Kota Sidoarjo.
Baca Juga: Kinerja Positif Kejari Tanjung Perak Sepanjang 2025, PNBP Lampaui Target 357 Persen
“Karena salah satu tersangka itu berdomisili Sidoarjo. Dasar kami untuk melakukan penahan kota berdasarkan permohonan dari pengacara para tersangka, dan mengingat juga faktor kesehatan dan umur para tersangka yang belum memungkinkan untuk ditahan di tahanan,” tandas Jemmy.
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo mengungkapkan, peran masing-masing dari ketiga tersangka tersebut, diduga membuat dokumen-dokumen pengajuan atau permohonan kredit di Bank Jatim Syariah. Ketiga tersangka diduga menggandakan dokumen pengajuan, sehingga diduga dokumen-dokumen itu adalah fiktif.
Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
“Yang dimaksud fiktif itu adanya dobel pengajuan. Jadi awalnya ini anggota kan melakukan pinjaman kemudian ada penawaran dari Bank Jatim Syariah, dan nama-nama itu tanpa sepengetahuan dan seizin para anggota diajukan lagi untuk persyaratan permohonan. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi itu 80 sekian,” ujar Ananto.
Dari total Rp7 miliar pinjaman, lanjut Ananto, sudah dilakukan pembayaran sehingga masih ada sisa tunggakan Rp4,4 miliar. Sementara untuk jaminan yang diberikan saat melakukan peminjaman, para tersangka menjaminkan SK (Surat Ketetapan) para anggota Koperasi Primkop UPN Veteran Jatim dengan sistem pemotongan gaji. (ASB)
Editor : Redaksi