Jika Kotak Kosong Menang, Daerah Akan Dipimpin Pj

avatar potretkota.com
Nur Salam KPU Jatim
Nur Salam KPU Jatim

Potretkota.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Timur (Jatim) terdapat 84 Pasangan Calon (Paslon) yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka berencana bertarung merebutkan kursi Gubernur dan Wakilnya, Wali Kota dan Wakilnya ataupun Bupati dan Wakilnya.

Namun, ada beberapa lokasi yang melawan kotak kosong pada Pilkada 27 November 2024 nanti. Diantaranya Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan Kota dan Surabaya.

Baca Juga: Diduga Merubah Hasil Suara, KPPS dan KPU Surabaya Dilaporkan

Bagaimana jika nanti kotak kosong menang? Menurut Komisoner KPU Jatim Nur Salam, untuk bisa menduduki kursi kepala daerah, para Paslon harus meraih suara lebih dari 50 persen.

“Namun ketika nantinya perolehan suara dimenangkan kotak kosong, maka merujuk pada undang-undang daerah, akan ditunjuk Pj atau Pejabat sebagai Pemimpin Daerah tersebut,” kata Nur Salam kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

Baca Juga: TPS Eri Cahyadi dan Armuji Banyak yang Coblos Kotak Kosong

Pemilihan calon tinggal nanti, disebut Nur Salam, satu kotak bergambar Paslon tunggal yang mengikuti kontestasi Pilkada, satu kotak lainnya kosong alias tidak ada gambar. “Nantinya ada dua gambar paslon yang akan tertera dalam surat suara yang bakal dipilih oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih,” jelasnya.

Penetapan bakal calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Untuk pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024 nanti. Selain itu deklarasi kampanye damai akan diselenggarakan pada 25 September 2024, termasuk dimulainya tahapan kampanye pasangan calon selama 60 hari kedepan.

Baca Juga: Petugas Meninggal Dunia Saat Pilkada 2024 di Jawa Timur Bertambah Menjadi 5 Orang

Jadwal penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilaksanakan sekitar tanggal 14 sampai 21 September 2024. Sementara di tingkat Provinsi, penetapan DPT dilaksanakan pada tanggal 22-23 September 2024. (KF)

Berita Terbaru