PTPN XI Beli Tanah Subur Milik PTKM di Kabupaten Pasuruan

avatar potretkota.com
saksi saat menjelaskan tangkapan video lahan PTPN XI di Pasuruan,
saksi saat menjelaskan tangkapan video lahan PTPN XI di Pasuruan,

Potretkota.com – Lahan yang dibeli PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI dari PT Kejayan Mas (PTKM) seluas 795,882 meter persegi di Kabupaten Pasuruan, disebut saksi pensiuan PTPN X Joko Setyo Hari layak digunakan.

Hal itu disampaikan saat Joko Setyo Hari di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Menurutnya, saat survei di lahan PTPN XI yang baru dibeli tanahnya subur. “Ada tanaman jati, bambu, tebu, kesimpulan lahan subur,” katanya, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga: KPK Periksa Relelyanda Solekha Wijayanti Anggota DPRD Ponorogo di Pengadilan Tipikor Surabaya

Saksi tau sendiri karena pada tahun 2024 berada dilokasi, selain mengambil hiden kamera melalui drone dengan ketinggian 100 meter juga mengambil sampel tanah. “Saya ke lahan PTPN XI yang dibeli dari PT Kejayan Mas sudah 3 kali. Awalnya, April 2024 untuk mengetahui kondisi faktual di lapangan. Mei 2024, pada saat musim kemarau, saya kesana memastikan lahannya dengan foto drone. September 2024, memastikan layak lahan atau tidak. Kami juga ambil sampel tanah kedalaman 0-60 meter seteleh itu kita kirim ke lap tanah,” jelasnya.

“Pada bulan April, sudah ada tanaman tumbuh tebu, Mei belum panen, September tebu sudah habis. Perkiraan tebu panen bulan Juli,” tambah Joko Setyo Hari.

Diungkap saksi Joko Setyo Hari, tanaman budidaya harus dikelola dengan baik. “Sepengetahuan saya, lahan agar bisa dioptimalkan tebu harus ada traitmen. Diberi pupuk dan sebagainya agar budidaya baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Saksi mencontohkan diberbagai lokasi dengan lahan tanah kering, bergelombang ataupun curam bisa tumbuh tebu. “Tebu ini tanaman asli Indonesia, semua lahan bisa ditanami. Kami lakukan land forming tebu, mendatangkan ahli hidrologi, sipil, insinyur pertanian, agar layak menjadi pertanian tebu,” imbuhnya.

Dilahan PTPN XI yang dibeli dari PTKM, diakui disekitarnya banyak tumbuh tebu milik rakyat. Karena lahan masih ada dua sumur itu menjadikan lahan kurang optimal. “Sumur baru 2 titik saja ya kurang optimal, harus dibuatkan lagi,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemberi Uang Bupati Situbondo Diseret KPK ke Pengadilan Tipikor

Dalam perkara ini, KPK menyebut PTPN membeli tanah dari PTKM seluas 795,882 meter dengan rincian 13 SHP, 8 SHM dan 20 petok dengan nilai total Rp59 miliar. Dianggap bermasalah, sehingga negara merugi Rp12 miliar.

Karena itu, eks Direktur Komersil PTPN XI Mochamad Cholidi, eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri dan Komisaris PTKM Muhchin Karli menjadi pesakitan PN Tipikor Surabaya. (Hyu)

Berita Terbaru