Potretkota.com - Obyek tanah dengan SHM (Surat Hak Milik) 2947 yang saat ini menjadi akses pintu utama keluar masuk PGSI (Perumahan Gunung Sari Indah) Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, diakui Salim Bachmid sebagai tanah milik pribadinya. Salim mengaku membelinya dari H. Mochammad Ilyas. Pengakuan Salim tertera di sebuah surat pernyataan.
Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 lalu, muncul sebuah surat pernyataan dari Salim Bachmid yang disahkan oleh Notaris PPAT Sonya Natalia. Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa Salim Bachmid mempunyai kewajiban membayar uang sebesar Rp70 miliar sebagai kekurangan atas pembelian sebidang tanah seluas 10.390 M2 dengan SHM nomor 2947.
Baca Juga: Jawaban Bos Perum Alana Regency Soal Protes Warga Gunung Sari Indah
SHM 2947 itu sendiri, saat ini masih atas nama almarhum H. Moch. Sukri, yakni pemilik lama PT Agra Paripurna. Sementara Salim Bachmid membeli obyek tanah dari H. Mochammad Ilyas, anak dari H. Moch. Sukri. Namun, jika melihat Site Plan PT Agra Paripurna yang dibuat di tahun 1990, SHM 2947 masuk dalam Site Plan dan di dalamnya ada bagian PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum).
Berdasarkan Site Plan PT Agra Paripurna tahun 1990, H. Mochammad Ilyas, anak dari H. Moch. Sukri dan Salim Bachmid berpotensi melanggar hukum karena melakukan jual beli obyek tanah dengan SHM 2947 yang sebenarnya aset PT Agra Paripurna yang sertipikatnya belum dibalik nama. Sejak awal dan sampai saat ini di dalam SHM 2947 ada Fasum jalan dan taman, yang seharusnya segera diserahkan ke Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya.
Maka dengan demikian, jual beli yang dilakukan Ilyas dan Salim diduga telah mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas. Transaksi yang terjadi di antara keduanya berpotensi melanggar Pasal 162 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita nunggu proses evaluasi nanti dari Pemkot (Surabaya) ya, karena memang Pemkot berjanji akan diadakan pertemuan ulang. Terkait yang tanggal 2 Desember kemarin sudah ada pertemuan dan dikaji, memang setelah ditelusuri dan dibahas dalam formulasi bersama bahwa ada fasilitas umum yang diduga itu masuk dalam area hak milik yang diklaim sama warga itu fasilitas umum," ujar Imam Safii Wijaya, Penasihat Hukum Salim Bachmid, Kamis, (19/12/2024).
Sementara itu, ancaman untuk menutup jalan akses masuk PGSI yang sempat dilontarkan Salim Bachmid di hadapan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat mendatangi PAR GSI (Perumahan Alana Regency Gunung Sari Indah) pada Kamis, (19/12/2024) lalu, yang kemudian diamini oleh Hari Santoso, Penasihat Hukum Salim Bachmid yang lain, tampaknya akan benar-benar dilakukan.
Baca Juga: Warga Gunung Sari Keluhkan Proyek Perumahan Alana Regency
Ancaman penutupan jalan akses masuk PGSI tersebut kini tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Hari Santoso kepada Camat Karangpilang, tertanggal 23 Desember 2024. Yakni 4 hari setelah ancaman penutupan akses jalan masuk PGSI diungkapkan ketika Armuji mendatangi PAR GSI. Salim Bachmid berencana menutup akses jalan masuk PGSI dengan panel beton.
"Bahwa kami akan memasang panel beton pada lokasi milik kami di pintu masuk gerbang depan bagian tengah Perum Gunungsari Indah, yang mauk dalam SHM No. 2947, luas 10.390 M2, yang bukan merupakan Fasum (sesuai petunjuk Pemkot Surabaya atau hasil rapat Pemkot Surabaya)," tulis surat pemberitahuan Hari Santoso pada poin pertama.
Pihak Salim Bachmid menyatakan pemasangan panel beton itu berdasarkan Surat Pengembalian Batas yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Kota Surabaya 1. Melalui surat pemberitahuan ini pula, Salim Bachmid merasa tanahnya dimanfaatkan oleh bangunan liar. Atas rencana pemasangan panel beton ini juga, Salim Bachmid meminta Kapolsek Karangpilang melakukan pengamanan.
Sebelumnya, Daniel Firman, Ketua RT 05 RW 06 PGSI sejak Kamis, 19 Desember 2024 lalu telah menegaskan, pihaknya bersama warga tidak akan tinggal diam jika Salim Bachmid benar-benar akan nekat memasang panel beton di akses pintu masuk PGSI. Daniel menyatakan akses jalan masuk PGSI sudah menjadi PSU dan akan segera diserahkan ke Pemkot Surabaya.
Baca Juga: Salim Bahmid Curhat di Hadapan Pak Camat, Kapolsek dan Warga
"Nah, satu sisi kalau jalan existing sudah terjadi, terlepas dia menunjukkan bukti SHM 2947 dan lain-lain, Pemerintah Kota saja sudah mengintervensi dengan cara apa? Satu diberikan penerangan jalan umum, itu kan miliknya Pemkot semuanya, kan nggak mungkin Pemkot itu abai kalau tidak berdasarkan prosedural," terang Daniel Firman.
Selain itu, menurut Daniel warga PGSI yang berjumlah sekitar 6500 jiwa, terlepas dari klaim Salim Bachmid atas kepemilikan tanah dengan SHM 2947, akan tetap mendukung RT dan RW setempat untuk menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya secepatnya. Warga PGSI tidak terima bila diintervensi oleh Salim dan pengacaranya untuk menutup akses jalan.
"Itu akan berhadapan dengan warga. Terkait Kamtibmas kami sudah berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk diback up bila mana ada tindakan-tindakan kriminalisasi atau premanisme di Perumahan Gunung Sari Indah. Kalau sampai terjadi penutupan jalan atau pembongkaran, nanti akan berhadapan dengan warga karena pada dasarnya mereka sendiri PT Agra Paripurna belum menyerahkan PSU sesuai Site Plan yang ada," tegas Daniel. (ASB)
Editor : Redaktur