Ivan Sugiamto yang Paksa Siswa Menggonggong Dituntut 10 Bulan

avatar potretkota.com
Ivan Sugiamto saat duduk di pesakitan PN Surabaya.
Ivan Sugiamto saat duduk di pesakitan PN Surabaya.

Potretkota.com - Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar Ivan Sugiamto dijatuhi pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp5 juta subsidair 1 bulan penjara dengan ketentuan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan," jelas Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Galih Riana Putra Intaran, S.H melalui Ida Bagus Putu Widnyana, di ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Menyoal Dugaan Pungutan Biaya Wisuda di SMP Negeri 1 Surabaya

Berdasarkan tuntutan tersebut, Penuntut Umum menilai hal yang meringankan Terdakwa Ivan Sugiamto adalah bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa juga berterus terang dam mengakui serta menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan Ivan Sugiamto, perbuatannya dinilai menciderai keadilan terhadap anak, Ivan juga menyebabkan korban yakni anak EN mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari. Perbuatan Ivan juga dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.

Baca Juga: Bemnus Jatim Menyoal Polemik Penggusuran SMAN 8 Malang

Setelah sidang, Ida Bagus mengatakan bahwa tuntutan 10 bulan penjara berdasarkan fakta persidangan. "Kami melihat atau berdasarkan fakta-fakta yang memang terjadi di persidangan," ujarnya.

"Beberapa hal tersebut yang menjadi pertimbangan penuntutan umum baik itu hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan," tambahnya.

Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan

Untuk diketahui, Ivan Sugiamto diadili lantara menyuruh siswa berinisial EN sembari bersujud dan menggonggong seperti anjing. Pengusaha hiburan malam ini tidak terima karena anaknya berinsiial E kalah bermain basket. (Tono)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru