Hakim Putus Terdakwa Ivan Sugiamto 9 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Terdakwa Ivan Sugiamto pakai rompi tahanan.
Terdakwa Ivan Sugiamto pakai rompi tahanan.

Potretkota.com - Terdakwa Ivan Sugiamto, oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H, diputus bersalah karena memaksa siswa menggonggong seperti anjing, Rabu (27/3/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Mendengar hal ini, baik pihak Terdakwa Ivan Sugiamto dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Berdasarkan putusan tersebut, hal yang meringankan Terdakwa Ivan Sugiamto dia bersikap sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya.

Hal memberatkan Ivan Sugiamto, perbuatannya dinilai menciderai keadilan terhadap anak, Terdakwa juga menyebabkan korban yakni anak EN mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari. Hal yang memberatkan berikutnya adalah perbuatan Ivan dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.

Baca Juga: Pengadaan Alat Gamelan Jawa SD di Magetan Akhirnya Berfungsi

Untuk diketahui, Ivan Sugiamto diadili lantara menyuruh siswa berinisial EN sembari bersujud dan menggonggong seperti anjing. Pengusaha hiburan malam ini tidak terima karena anaknya berinsiial E kalah bermain basket. (Tono)

Berita Terbaru