Potretkota.com - Terdakwa Ivan Sugiamto, oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, S.H, diputus bersalah karena memaksa siswa menggonggong seperti anjing, Rabu (27/3/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Sugiamto berupa pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca Juga: Robot Bawah Air Buka Peluang Ekonomi Maritim Indonesia
Mendengar hal ini, baik pihak Terdakwa Ivan Sugiamto dan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menyatakan pikir-pikir.
Baca Juga: LLDIKTI Wilayah VII Telaah Perkara Gelar Anggota DPRD Bojonegoro
Berdasarkan putusan tersebut, hal yang meringankan Terdakwa Ivan Sugiamto dia bersikap sopan selama persidangan serta menyesali perbuatannya.
Hal memberatkan Ivan Sugiamto, perbuatannya dinilai menciderai keadilan terhadap anak, Terdakwa juga menyebabkan korban yakni anak EN mengalami kecemasan atau depresi dan traumatik yang menyebabkan kesulitan beraktifitas sehari-hari. Hal yang memberatkan berikutnya adalah perbuatan Ivan dinyatakan bertentangan dengan norma-norma hukum, agama dan kesusilaan yang hidup di masyarakat.
Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Untuk diketahui, Ivan Sugiamto diadili lantara menyuruh siswa berinisial EN sembari bersujud dan menggonggong seperti anjing. Pengusaha hiburan malam ini tidak terima karena anaknya berinsiial E kalah bermain basket. (Tono)
Editor : Redaksi