Terdakwa ke Mojokerto Rekomendasi Kepala Dinkes

Tim Yuki Firmanto ke Rumah Prof Aulia FEB UB Minta Tanda Tangan

avatar potretkota.com
Sujatmiko, Ulum Rokhmat Rokhmawan, Herin Setyorini, Triana Yuliastuti, Lukman Hakim, ⁠Kharimatun Nisa, ⁠M. Wildan dan ⁠Rizal di PN Tipikor Surabaya.
Sujatmiko, Ulum Rokhmat Rokhmawan, Herin Setyorini, Triana Yuliastuti, Lukman Hakim, ⁠Kharimatun Nisa, ⁠M. Wildan dan ⁠Rizal di PN Tipikor Surabaya.

Potretkota.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, dr. Sujatmiko, MM, M.M.R dan penggantinya dr. Ulum Rokhmat Rokhmawan, M.H beserta stafnya bagian perencana Herin Setyorini, SKM dan bagian keungan, Triana Yuliastuti, SKM, M.MKes hadir di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Rabu (17/9/2025) kemarin.

Mereka dihadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto bersama Lukman Hakim, Kharimatun Nisa, M. Wildan dan Rizal, eks mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) bagian tim kerja Terdakwa Yuki Firmanto, S.E., MSA., Ak yang didakwa korupsi dana BLUD Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, Rp5 miliar.

Baca Juga: Hakim Tipikor Putus Yuki Firmanto 7 Tahun dan Ganti Rp4.470.564.000

Menurut Sujatmiko, mengenal Yuki Firmanto saat di RSUD Prof. dr. Soekandar Mojosari. “Yuki saya undang melalui telepon untuk menjadi narasumber saja,” katanya, setelah itu dibuatkan surat resmi ditujukan ke Pusat Kajian dan Pengembangan Akutansi dan Bisnis (PKPAB) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB).

Setelah memberikan materi seminar untuk Kepala Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko tidak pernah berkomunikasi lagi, apalagi menerima aliran korupsi. Termasuk saksi lainnya, Ulum, Herin dan Triana, tidak menerima aliran korupsi.

Sementara, Lukman, Kharimatun, Wildan dan Rizal selama dua tahun membantu Yuki Firmanto mendapat upah perbulan sekitar Rp2 juta dan bonus tahunan kurang lebih Rp50 juta.

Baca Juga: Pledoi Yuki Firmanto Minta Keadilan di Pengadilan Tipikor

Kharimatun, Wildan dan Rizal selama mengerjakan proyek Puskesmas se Kabupaten Mojokerto pernah berkomunikasi langsung di kampus dengan dosen Mohamad Khoiru Rusydi dan pengurus PKPAB FEB UB Aulia Fuad Rahman untuk tanda tangan.

“Saya minta tanda tangan Prof Aulia dirumahnya. Berkas saya kasihkan, saya tunggu. dibaca atau tidak saya tidak tau,” ucap Wildan dan Rizal.

Sementara, usai sidang Iqbal Shavirul Bharqi, SH.,MH penasihat hukum Terdakwa Yuki Firmanto berpendapat, Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak seharusnya membaca dokumen. “Setiap dokumen seharusnya dibaca, apa isi dokumennya, apakah bener tanggalnya, sekelas Profesor tidak ujuk-ujuk tanda tangan,” terangnya.

Baca Juga: Supplier Buah Lokal Gugat Superindo ke PN Mojokerto

Iqbal juga menyayangkan Prof. Dr. Aulia Fuad Rahman, S.E., M.Si, Ak tidak melakukan prinsip kehati-hatian. “Kalau tidak sesuai, seharusnya tidak tanda tangan,” pungkasnya, terlebih Prof Aulia tidak dalam kondisi mabuk, tidak sedang bangun tidur dan kondisinya sehat bugar seperti saat memberikan keterangan dalam sidang sebelumnya.

Prof Aulia sendiri saat persidangan mengaku menerima aliran Rp6 juta dari proyek Puskesmas se Kabupaten Mojokerto, yang dikorupsi Yuki tahun 2021 dan 2022, total anggaran Rp5 miliar. (Hyu)

Berita Terbaru