Bahas Eksekusi Rp104 Miliar

Perkara Sampah, DPRD Surabaya Segera Gelar Rapat Pimpinan

avatar potretkota.com
Arif Fathoni, SH
Arif Fathoni, SH

Potretkota.com - Pemerintah Kota Surabaya dihadapkan pada kewajiban pembayaran sekitar Rp104.241.354.128 terkait perkara persampahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan ini menjadi tantangan berat, mengingat kondisi fiskal daerah yang saat ini sedang terbatas. 

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, SH menjelaskan, bahwa perkara tersebut merupakan kebijakan yang diambil pada periode wali kota sebelumnya. Namun demikian, konsekuensi hukumnya tetap harus ditanggung oleh pemerintahan saat ini.

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

“Putusan pengadilan yang sudah inkrah itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Mau tidak mau harus kita hormati dan laksanakan,” kata Arif Fathoni, Rabu (8/4/2026).

Politisi dari Partai Golkar ini menambahkan, kondisi ini menjadi dilematis karena terjadi di tengah menurunnya ruang fiskal pemerintah daerah, salah satunya akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Bahkan, untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur strategis, Pemkot Surabaya saat ini harus mencari alternatif pembiayaan.

“Nilai Rp104 miliar itu tentu tidak kecil dalam situasi fiskal seperti sekarang. Di satu sisi kita harus patuh pada putusan hukum, tapi di sisi lain kemampuan keuangan daerah sedang tidak baik,” tambahnya.

Terkait sumber anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut, Arif Fathoni menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final. Pasalnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 telah disahkan pada November 2025, sementara putusan pengadilan baru muncul setelah anggaran berjalan.

“Kalaupun nanti harus dibayarkan, mekanismenya kemungkinan melalui APBD Perubahan 2026, yang akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus melalui pembahasan bersama DPRD, sehingga tidak serta-merta diambil dari pos tertentu seperti gaji pegawai, pendidikan, atau sektor lainnya tanpa mekanisme resmi.

Lebih lanjut, DPRD mendorong agar bagian hukum Pemkot Surabaya melakukan kajian mendalam terhadap isi putusan tersebut, guna memastikan langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan kepentingan publik secara luas.

Baca Juga: Munculnya Gerakan Masyarakat Sipil sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Rezim Prabowo–Gibran

Saat ditanya soal eksekusi putusan mendatang. DPRD Surabaya pun berencana segera menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi hal ini dan menentukan langkah strategis ke depan. “Yang penting, kewajiban hukum tetap dilaksanakan, tetapi pelayanan publik dan pembangunan tidak boleh terganggu,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terhadap Wali Kota Surabaya terkait dugaan wanprestasi dalam kontrak kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah.

Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Agus Pambudi SH pada 5 Juni 2013 menyatakan pihak tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar setoran hasil usaha termijn ke-15 dan ke-16. Nilai kewajiban pokok tersebut ditetapkan sebesar Rp3,33 miliar.

Selain itu, pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar berbagai komponen tambahan, termasuk penyesuaian kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, bunga keterlambatan, denda potensi keuntungan yang hilang, hingga biaya operasional. Total kewajiban pada tahap ini mencapai sekitar Rp64,7 miliar.

Baca Juga: Menolak Lupa: Uang Korupsi Hasil Kejahatan Putu Harry Sasmita Mengalir ke Diah Irawati

Pemerintah Kota Surabaya kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung dengan majelis yang diketuai Takdir Rahmadi SH memperbaiki amar putusan sebelumnya.

Dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung tetap menyatakan tergugat melakukan wanprestasi dan mengabulkan gugatan sebagian. Nilai kewajiban bahkan meningkat menjadi Rp104,24 miliar, yang mencakup penyesuaian kurs, bunga keterlambatan, denda, distress cost, biaya penjagaan aset selama 12 tahun, serta interest charge dalam periode yang sama.

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak pemerintah kota akhirnya ditolak, sehingga putusan kasasi berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Setelah melalui proses hukum bertahun-tahun, PT Unicomindo Perdana kini menempuh langkah eksekusi guna merealisasikan pembayaran yang telah diputuskan pengadilan. (Hyu)

Berita Terbaru