Korupsi Dispendik Jatim: Alat Diberikan, Tidak Sesuai Jurusan

avatar potretkota.com
Bagus Juli, Sri Suarni, Heru Trijono, Siswoko Andianto, Agus Karyanto, Rahmat Sulistiyo, dan Titin Suwanti.
Bagus Juli, Sri Suarni, Heru Trijono, Siswoko Andianto, Agus Karyanto, Rahmat Sulistiyo, dan Titin Suwanti.

Potretkota.com - Kejaksaan memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), yakni dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bagus Juli serta dari Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim), antara lain Sri Suarni, Heru Trijono, Siswoko Andianto, Agus Karyanto, Rahmat Sulistiyo, dan Titin Suwanti.

Para saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan peningkatan sarana dan prasarana SMK tahun anggaran 2017 dengan nilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini menjerat Dr. Drs. Hudiyono, M.Si (Kepala Bidang SMK Dispendik Jatim), Jimmy Tanaya (pelaksana proyek), serta residivis Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd (Kepala Dispendik Jatim).

Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara

Sri Suarni, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Kejuruan pada Bidang Pembinaan Pendidikan SMK, mengungkapkan adanya keluhan dari salah satu sekolah terkait pengadaan sarana dan prasarana.

“Ada yang menyampaikan ke saya, alatnya diberikan tetapi tidak sesuai dengan jurusannya,” ujarnya, Rabu (15/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi

Senada, Heru Trijono yang saat itu menjabat Kepala Seksi Kurikulum SMK menyebutkan bahwa sejumlah barang yang tidak sesuai spesifikasi akhirnya tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah.

“Kalau barang tidak sesuai, akhirnya tidak bisa dipakai. Tidak bisa dimanfaatkan oleh SMK,” katanya.

Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026 

Program pengadaan sarana dan prasarana SMK se-Jatim memiliki pagu anggaran hibah sekitar Rp186 miliar. Namun, akibat dugaan pengondisian dan pengaturan proyek, pada tahun 2017 negara dirugikan hingga Rp157 miliar. (Hyu)

Berita Terbaru