Potretkota.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Ganda Hadi Wijaya dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2.025.000.000 (Dua Miliar Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 291 hari.
Baca Juga: Giring Opini di Tengah Proses Sidang, Lia Istifhama Soroti Ketidakhadiran Penggugat
Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa sebagai guru karate ini terbukti memenuhi unsur pidana karena dengan sengaja membujuk korban berinisial CN untuk melakukan perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, pengakuan terdakwa, barang bukti, serta hasil visum yang diajukan di persidangan.
Jaksa mengungkapkan, korban mengenal terdakwa saat masih berstatus pelajar. Dalam persidangan juga terungkap bahwa keduanya sempat melangsungkan pernikahan siri tanpa sepengetahuan maupun persetujuan orang tua korban. Setelah itu terjadi peristiwa yang menjadi pokok perkara hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut terdapat keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa dinilai merusak masa depan korban dan menyebabkan korban mengalami trauma. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Atas dasar itu, jaksa meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, mengenakan denda Rp2,025 miliar subsider 291 hari penjara, serta menetapkan barang bukti sesuai ketentuan hukum.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Suwanto, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang dibacakan JPU. Namun, ia menegaskan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya karena menilai kliennya tidak terbukti sebagaimana tuntutan jaksa.
Baca Juga: Sidang Jual Beli Komodo Ilegal Digelar PN Surabaya
"Kami tetap menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Setelah ini kami akan mengajukan pembelaan, karena menurut kami klien kami sebenarnya tidak terbukti sebagaimana yang dituntut oleh jaksa," ujar Suwanto usai persidangan, Kamis, (16/07/2026).
Menurut Suwanto, hubungan antara kliennya dan korban terjadi tanpa adanya unsur paksaan. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim.
"Menurut kami tidak ada unsur paksaan. Kami akan menyampaikan seluruh argumentasi itu dalam nota pembelaan nanti. Yang menjadi persoalan dalam perkara ini adalah terkait usia korban," katanya.
Baca Juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pengadilan, Best Hotel Jadi Tempat Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berharap majelis hakim memberikan putusan yang mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
"Klien kami menyesali perbuatannya dan kami memohon agar majelis hakim dapat memberikan keringanan. Seluruh pembelaan akan kami buktikan pada sidang berikutnya," ujarnya.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (ASB)
Editor : Redaksi