Potretkota.com - Para mahasiswa dari sejumlah universitas yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Korupsi Surabaya (KOMAK), mendukung penuh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, membuka kasus korupsi hibah Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.
“Kami ingin Kejaksaan segera membuka siapa nama-nama tersangka selain Agus Setiawan Jong,” tegas Ketua KOMAK, Asmui Karim, Minggu (4/11/2018).
Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai
Mahasiswa Jurusan Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas W.R Supratman (Unipra) ini juga menegaskan, sesuai laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kejaksaan berkesan memberikan simbol bahwa ada keterlibatan dan peran sejumlah oknum Anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya yang masuk dalam pusaran kasus korupsi bermodus pengadaan hibah tahun 2016.
“Uang Jasmas diperuntukkan kepentingan percepatan atau pemerataan pembangunan, bukan untuk pribadi atau kampanye,” tegas Asmui.
Baca Juga: Berubah Pikiran, Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Ajukan Eksepsi
Seperti diketahui, sebelum Agus Setiawan Jong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Jasmas 2016, tim Penyidik Pidana Khusus (Khusus) Kejari Tanjung Perak Surabaya telah memeriksa 6 legislator yang berkantor di Jalan Yos Sudarso Surabaya sebagai saksi, dua diantaranya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, yakni Dermawan dari Partai Gerindra, dan Ratih Retnowati dari Partai Demokrat..
Sedangkan empat anggota DPRD Surabaya yakni, Sugito dari Partai Hanura, Syaiful Aidy dari Partai PAN, Binti Rochmah dari Partai Golkar, Dini Rijanti dari Partai Demokrat.
Baca Juga: Agus Kasiyanto Hakim Ad Hoc Tipikor Kenalkan Pengadilan ke Mahasiswa Hukum Unesa
Meski sudah ditetapkan tersangka, Rachmat Supriady Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya menyebut, Agus Setiawan Jong berpeluang menjadi Justice Collaborator. “Masih ada peluang menjadi Justice Collaborator,” terangnya. (Tio)
Editor : Redaksi