Potretkota.com - Satreskoba Polrestrabes Surabaya kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba di Surabaya. Tak tanggung-tanggung, barang bukti 7.700 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 4,7 kilogram diamankan.
Kapolda Jatim Irjen Polisi Luki Hermawan saat merilis hasil tangkapan mengaku, semua barang bukti sabu dan ineks diamankan dari rumah kos yang disewa Imam, di dukuh Pakis Surabaya.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
“Narkoba-narkoba terbungkus teh hijau cina ini dikirim dari Jakarta dengan sistem terputus, dan dikendalikan dari seorang pengedar yang saat ini mendekam di Lapas Madiun,” kata Irjen Polisi Luki Hermawan, didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (14/11/2018).
BACA JUGA: Napi Lapas Madiun Kendalikan Sabu Biskuit
Baca Juga: Ngawur, Warga Pasuruan Dituduh Pengedar Narkoba
Keberhasilan ini diapresiasi Kapolda Jatim, sebab sebelumnya Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2 kilogram sabu dan 4000 butir pil ekstasi. Keseluruhnya ternyata masih satu jaringan yang dikendalikan salah satu napi yang mendekam di Lapas Madiun.
“Kami mengucapkan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Surabaya, yang mana dengan cepatnya mengungkap kasus dalam waktu 3 minggu dari 2 kilo menjadi 4 kilo dan sebelumnya juga ada beberapa dalam waktu dua bulan ini luar biasa, ekstasi juga dari 4000 jadi 7000 butir, dan ini pelaku semuanya dikendalikan sistem jaringan terputus, mendapat perintah dan dikendalikan dari Lapas Madiun,” jelas Kapolda Jatim.
Baca Juga: 5 Pengedar Sabu-Sabu Pringsewu Ditangkap
Kapolda Jatim tidak hanya merilis, namun juga memusnahkan barang bukti 2 kilogram sabu dan 4000 butir pil ekstasi yang sudah terungkap. Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pelebur incenarator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim. (Jar)
Editor : Redaksi