Perkara Korupsi PKIS Sekar Tanjung

Mantan Wakil Bupati Pasuruan Divonis 4 Tahun

potretkota.com

Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Surabaya menjatuhkan putusan bergantian terhadap terdakwa korupsi, yaitu Koesnan, Riang Kulup Prayuda dan Wibisono Nyoto.

Untuk Koesnan, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan menjatukan putusan 7 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Sisa Kas Cuma Rp75 Juta, Perumda Panglungan Nekat Pinjam Dagulir Bank UMKM Jatim Rp1,5 Miliar

Ketua Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung yang juga merangkap Ketua Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan ini juga diharuskan mengganti uang Rp 5.833.333.333, jika tidak maka akan diganti dengan hukuman badan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan, Riang Kulup Prayuda sekretaris PKIS Sekar Tanjung sendiri, oleh Ketua Majelis Hakim diganjar hukuman selama 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 3.833.333.333, jika tidak dibayar maka digantikan hukuman badan 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Kapolres Pimpin Doa Aksi Unjuk Rasa Petani Desa Sumberanyar

“Menyatakan terdakwa Riang Kulup Prayuda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, Rabu (5/1/2022).

Sementara, Direktur CV Noerwy Steel Enginering Wibisono Nyoto dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Ketua Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 5.750.000.000, jika tidak dibayar maka akan diganti hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Baca juga: Utang Rp1,5 Miliar Untuk Tanam Porang, Cuma Panen Rp90 Jutaan

Atas putusan ini, Koesnan dan Riang Kulup Prayuda menyatakan banding. Namun, Wibisono Nyoto sendiri menyatakan pikir-pikir. BERITA TEKAIT: Aktor Korupsi PKIS Sekar Tanjung Dituntut 9 Tahun

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan telah menetapkan tiga orang tersangka terlibat kasus dugaan korupsi Pusat Koprasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung senilai Rp 25 miliar. Uang sebanyak itu, disebut-sebut dipakai ketiga terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru