Potretkota.com - Aksi keji terhadap istri tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Selamet Santoso (35), warga Kampung Gedung Baru, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Selamet Santoso tega membunuh istrinya sendri diduga lantaran sakit hati karena sang istri Listani (22) diduga sering menghina ibu kandungnya.
Baca juga: Harta Tahta Fujika Senna Oktavia
Peristiwa pembunuhan tersebut terungkap berawal dari penemuan sesosok mayat anonim di Sungai Tulang Bawang oleh Tim Basarnas, TNI AL, dan Sat Polairud setempat pada Selasa (14/6/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Mayat tersebut kemudian dievakuasi ke Puskesmas Gedung Karya Jitu, Kabupaten Tulang Bawang untuk dilakukan visum et repertum (VER).
Berdasarkan hasil visum, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat dua luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian perut dan dada.
Mayat anonim tersebut akhirnya terungkap setelah bapak kandung korban bernama Kasim (43), warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, melihat kondisi mayat.
Orang tuanya tersebut menyadari bahwa mayat anonim itu merupakan anak perempuannya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah, dan pakaian korban.
Baca juga: Kisah Cinta Fujika, dari Presiden BEM Hingga Pilih Nikahi Kusnadi
Setelah memintai keterangan orangtua korban, polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.
Akhirnya pada Kamis,16 Juni 2022 pelaku yang merupakan suami korban berhasil ditangkap. Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zein mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tega membunuh istrinya karena sakit hati karena korban sering menghina ibunya. Menurutnya, pelaku diketahui baru sekitar sembilan bulan menikahi korban. Keduanya melangsungkan pernikahan pada September 2021.
Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Ganjar Siswo Pramono Pemkot Surabaya
"Pelaku baru sembilan bulan menikah dengan korban," kata AKP Wido Dwi Arifiya Zein, Jumat (17/6/2022).
AKP Wido Dwi Arifiya Zein mengungkapkan, dalam perkara tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti yakni, satu bilah senjata tajam jenis pisau dapur, satu bilah senjata tajam jenis arit, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor kendaraan dan tanpa bodi, celana dalam wanita warna krem, celana legging wanita warna hijau, bra warna biru tua, dan pakaian wanita warna merah muda. "Pelaku sekarang masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, Lampung, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Roy)
Editor : Redaksi