Potretkota.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Gayam Kecamatan Blega Tahun Anggaran 2016, Pj. Kepala Desa Karang Gayam Kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan Rosidah dan Mohammad Holil selaku Ketua BPD Desa Karang Gayam.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rosidah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim, A.A GD Agung Parnata, Rabu (19/1/2023).
Baca juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar
Rosidah juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp137.939.400. Namun, pengganti kerugian negara sudah dikembalikan Rosidah saat proses sidang berlangsung.
Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, yang menuntut Rosidah 2 tahun 6 bulan penjara denda R 50 juta subsider 3 bulan kurugan.
Sementara, putusan terhadap Mohammad Holil yang diberikan Ketua Majelis Hakim seperti tuntutan JPU, yaitu 2 tahun 6 bulan penjara. Hanya saja perbedaan lebih ringan 1 bulan kurungan. Sebelumnya, Holil didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Uang pengganti kerugian negara Rp 100 juta sudah dibayar Holil jauh sebelum sidang dimulai. Malahan uang kerugian negara yang dititipkan kepada Kejari Bangkalan lebih banyak, yaitu Rp 150 juta. Sisanya, setelah putusan berlangsung akan dikembalikan kepada terdakwa Holil.
Baca juga: Eks Bupati Abdul Latif Amin Imron Diseret Dalam Pusaran Korupsi BUMD Bangkalan Rp15 Miliar
Usai sidang, Mahabubah istri Mohammad Holil usai sidang terlihat kebingan. Karena putusan Hakim sama dengan tuntutan JPU. “Kok bisa sama ya, engga turun sama sekali, 2 tahun 6 bulan,” singkatnya.
Karena putusan ini, Zamroni kuasa hukum Holil dan Rosidah masih pikir-pikir. “Nanti kami rapatkan dulu dengan keluarga, apakah banding atau tidak. Kalau saya sendiri, harusnya banding,” tegasnya, karena putusan tidak sesuai dengan harapannya.
BERITA TERKAIT: Keluarga Heran Holil dan Rosida Dituntut Sama 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Sepulu Bangkalan
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Darwanto menjatuhkan hukuman terhadap Umar Sugianto Sekretaris Desa Karang Gayam dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp205 juta subsider 1 tahun 6 bulan.
Sedangkan Bendahara Desa Karang GayamZainal Arifin diputus 2 tahun 8 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kuran dan uang pengganti Rp144.4 juta subsider 1 tahun 3 bulan penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi