Potretkota.com - Trisno Hariyanto, mantan Kepala Desa Sumbersono Kabupaten Mojokerto oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diputus bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap Trisno Hariyanto dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," jelas Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya, Marper Pandiangan SH MH, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Sukorejo Pasuruan
Mejelis hakim tidak menghukum terdakwa mengembalikan uang kerugian negara Rp797.774.000. Karena itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menyatakan pikir-pikir.
Sebaliknya, AR Hidayat SH MH dan rekan kuasa hukum terdakwa Trisno Hariyanto mendapati putusan tersebut juga masig pikir-pikir. "Kalau tidak ada uang pengganti, berarti tidak ada kerugian negara," tegasnya.
Baca juga: Masa Depan Pasar Sukomanunggal Menuju Drive Thru Market
Untuk diketahui, Trisno Hariyanto saat menjabat Kepala Desa (Kades) Sumbersono Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, bersama perangkat desa sepakat membangun pasar seluas 400 meter persegi, akhir tahun 2018 lalu, dengan alokasi Rp400 juta.
Awal tahun 2019, Trisno Hariyanto mengajukan perizinan pasar ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dalam proses itu, pasar tetap dibangun dengan tambahan uang desa Rp397 juta.
Baca juga: Dugaan Korupsi Jadi Pemicu Utang Pengelolaan Sampah Rp104 Miliar
Beberapa bulan kemudian, pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) datang ke lokasi pembangunan pasar untuk dilakukan verifikasi. Dari 15 OPO yang datang, yang tidak setuju hanya pihak Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah). Alasannya, lahan diatas tanah desa bagian dari Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Karena tim kajian bersifat kolektif kolegial, akhirnya kegiatan dihentikan terlebih dahulu, sehingga izin mendirikan pasar tidak ada hingga sekarang. (Hyu)
Editor : Redaksi