Notaris Dadang Koesboedi Witjaksono Dituntut 3 Tahun

potretkota.com
Sidang Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono SH.

Potretkota.com – Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono SH oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Deddy Arisandi SH MH dituntut pidana penjara selama 3 tahun, Selasa 18 Maret 2025.

Penuntut Umum menilai, Terdakwa Dadang Koesboedi Witjaksono bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelas Deddy Arisandi.

Baca juga: Wagub Emil Turun Tangan Redam Blokade Jalan Ponorogo–Pacitan

Untuk diketahui, Notaris R. Dadang Koesboedi Witjaksono didakwa karena dianggap melakukan tindak pidana pemalsuan surat Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).

Baca juga: Advokat Peradin Menang Pidana dan Perdata Terkait Sengketa Rumah di Donokerto Surabaya

Dalam akta perubahan, Tuhfatul Mursalah anggota Pembina Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menanyakan surat-surat.S etelah mengetahui adanya perubahan nama Yayasan, Tuhfatul Mursalah menduga bahwa ada ketidakbenaran dalam perubahan nama Yayasan.

Akibat akta perubahan tersebut, Tuhfatul Mursalah merasa dirugikan karena tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Manukan Lor 43-45 Surabaya. Tuhfatul Mursalah saat ini dak dapat melaksanakan aktivitas dan tidak dapat mengelola penghasilan dari unit-unit usaha milik Yayasan Pendidikan Dorowati. (Tono)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru