Potretkota.com - Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, tidak mau komentari Anggota Komisi A yang sudah pergi ke Luar Negeri. Salah satu alasan, anggaran yang dikeluarkan untuk berpergian ke Luar Negeri bukan dari pihaknya.
Politisi dari PKB ini juga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi atau surat tembusan dari eksekutif yang memberangkatkan Anggota Komisi A DPRD Jatim ke Luar Negeri.
Baca juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD
“Yang jelas, saya tidak mau diajak komentar dengan masalah ini. Karena memang saya engga tau anggota dewan itu pergi kemana, siapa orangnya, karena disini tidak ada surat satupun yang saya kelurkan ke Kemendagri untuk mengizinkan anggota ke Luar Negeri, karena sudah ada Inpres nomer satu itu. Kalau ada yang sudah pergi ke Luar Negeri, tanya yang memberangkatkan saja,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Karena tidak mengizinkan 120 anggota DPRD Jatim ke Luar Negeri, Musyafak Rouf lalu mengeluarkan surat edaran larangan ke Luar Negeri, 8 Mei 2025. “Ini kan sudah ada ketetapan dari Banmus, Banggar, eksekutif bersama-sama, ini dasar suratnya. Sampai sekarang tetap dipakai,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Izin Tambang ESDM Jatim, Nama Ariful Bhuana Jadi Sorotan
“Jadi begini ya, pihak pimpinan itu belum tentu tau apa yang dibicarakan di Komisi, terkait dengan rencana dan macam-macamnya, kalau kami engga ditembusi, engga diberitahu, ya engga ngerti,” tambahnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni yang menaungi Komisi A enggan menanggapi anggotanya ke Luar Negeri. “Ngapunten, saya tidak mau komentar terkait hal itu. Satu pintu ke Pak Ketua saja njih,” singkatnya.
Baca juga: Kinerja Pansus BUMD Jatim Dipuji
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansa mengaku bersama anggotanya pergi ke Luar Negeri, Finlandia tanggal 5 Mei 2025. “Setelah kami berangkat, surat edaran baru dikeluarkan oleh Ketua DPRD Jatim,” ucapnya.
Menurut Dedi Irwansa, Anggota Komisi A DPRD Jatim yang pergi ke Republik Finlandia, Negara bagian Eropa sudah mendapat izin dari Sekretaris Negara (Setneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) termasuk Gubernur Jatim. (ASB)
Editor : Redaksi