Potretkota.com - Kepala Desa Tambaksawah Imam Fauzi, S.E, oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.
Karena itu, Imam Fauzi hanya dituntut 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini dibacakan Jaksa I Putu Kisnu Gupta, S.H, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Rabu (10/9/2025).
Baca juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying di SDN Lambangan
Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Dr. Bambang Soemarsono, S.E., S.H., M.S.A dituntut 5 tahun denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Uang penggantinya Rp2.177.687.149, subsider 2 tahun 6 bulan,” kata Kisnu sapaan akrabnya.
Baca juga: Lansia Penjual Lontong Balap dan Bubur Sumsum Asal Sidoarjo Menjemput Mimpi ke Tanah Suci
Sedangkan, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah Drs. Sentot Subagyo dituntut 7 tahun denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. “Uang penggantinya Rp7.447.557.073, subsider 3 tahun 6 bulan,” tambah Kisnu.
Sementara, Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah Moh. Rozikin dapat tuntutan 2 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. “Uang penggantinya Rp126 juta, subsider 1 tahun 6 bulan,” pungkas Kisnu.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 43 Tersangka dari 36 Kasus 3C
Untuk diketahui, para terdakwa didakwa melakukan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru, Sidoarjo, dari tahun 2008 hingga tahun 2022. Akibanya, Negara dirugikan Rp9.751.244.222,20. (Hyu)
Editor : Redaksi