Potretkota.com - Muhammad Muchlison selaku Penanggungjawab Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, Muhammad Bahweni Direktur CV Cipta Graha Pratama (CGP) dan Miftahul Iqbalud Daroini selaku Persero Komanditer CV CGP dinilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, Muhammad Muchlison dituntut 4 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Muhammad Muchlison juga diminta membayar uang pengganti Rp1,1 miliar.
Baca juga: Hibah Pokir Guntur Wahono Anggota DPRD Jatim Rp30 Miliar
“Jika tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Jaksa Tezar Trias Pramana, S.H diwakili Made Surya Diatmika, S.H., M.H, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (13/11/2025) siang.
Kejari Kabupaten Blitar juga membebankan pihak konsultan yaitu CV Tri Jaya Konsultan Rp39.092.000 dan pihak pengawas CV Wahana Kreasi Engineering Rp49.168.000.
“Muhammad Bahweni dan Miftahul Iqbalud Daroini dituntut 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” tambah Jaksa Made Surya Diatmika.
Baca juga: Nama Guntur Wahono DPRD Jatim Muncul Dalam Sidang Pokir Jodi
Terdakwa Muhammad Bahweni dibebankan membayar uang pengganti Rp43 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.
Sedangkan Terdakwa Miftahul Iqbalud Daroini dibebankan membayar uang pengganti Rp135 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca juga: Dicky Cobandono dan Adib Muchammad Zulkarnain Masuk Sidang Tipikor
Sementara, Jaksa belum siap membaca tuntutan Terdakwa Heri Santosa Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, Terdakwa Hari Budiono Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DPUPR Kabupaten Blitar.
Para terdakwa disidang dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan DAM Kali Bentak tahun anggaran 2023 lalu. Karena salah nomenklatur, Negara dirugikan Rp4.921.123.300. (Hyu)
Editor : Redaksi