Potretkota.com - Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Slamet Priyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengembang perumahan dengan total mencapai Rp995 juta.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah Slamet menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam. Ia kemudian langsung ditahan di Lapas Sidoarjo pada Senin (30/3/2026) sore.
Baca juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Bullying di SDN Lambangan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Sigit Sambodo, mengatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Tersangka Slamet Priyanto hari ini, setelah menjalani pemeriksaan, langsung kami tahan di Lapas Sidoarjo,” ujar Sigit kepada wartawan.
Sigit menjelaskan, tersangka diduga melakukan pungli terhadap PT Duta Yunior Manunggal (DYM) dalam proses pengurusan sejumlah dokumen, seperti surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait lahan seluas 5 hektare.
Baca juga: Lansia Penjual Lontong Balap dan Bubur Sumsum Asal Sidoarjo Menjemput Mimpi ke Tanah Suci
Menurutnya, permintaan uang dilakukan secara bertahap sejak tahun 2023 dengan total mencapai Rp 995 juta, yang diterima dari direktur perusahaan tersebut.
“Uang tersebut diminta tersangka dalam empat tahap, ada yang ditransfer dan ada yang menggunakan cek,” jelas Sigit, didampingi Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Achmad Arafat Arief Bulu.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan 43 Tersangka dari 36 Kasus 3C
Atas perbuatannya, Slamet Priyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 12B, dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain. “Kami akan melihat perkembangan penyidikan ke depan,” pungkas Sigit. (SR)
Editor : Redaksi