Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, I Made Yuliada, S.H., M.H., menyatakan terdakwa Sucipto, Direktur CV Cipto Makmur Jaya, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyuapan terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Atas perbuatannya, terdakwa Sucipto dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan.
Baca juga: Intan Ayu Paramitasari, Pemain Dhadak Merak Reog Ponorogo
“Memerintahkan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera membuka blokir terhadap rekening-rekening milik terdakwa Sucipto,” ujar Made Yuliada, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, KPK menuntut terdakwa Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
KPK menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam persidangan, Sucipto mengungkap awal keterlibatannya dalam proyek RSUD Dr. Harjono Soekandar. Ia mengaku mendapat arahan dari rekannya, Daris Fuadi, untuk menemui seorang perantara bernama Sugiri Heru Sangoko.
Baca juga: Juri Festival Reog Ponorogo Akui ada Lobi, Sukatno: Saya Tolak!
Hasil pertemuan tersebut kemudian disampaikan kepada Direktur RSUD Dr. Harjono Soekandar, Yunus Mahatma, Sp.P. Ia menyebut bahwa untuk dapat mengikuti proyek, harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Selanjutnya, Sucipto berkoordinasi dengan Mujib Ridwan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Wakil Direktur RSUD. Dalam proses tersebut, Sucipto mengaku memperoleh informasi adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang mencapai Rp14.030.930.030,81.
Sucipto menyebut total fee yang diberikan mencapai Rp1,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp950 juta diserahkan secara bertahap melalui Mujib pada Mei, September, dan Desember, dengan rincian masing-masing Rp485 juta, Rp300 juta, dan Rp400 juta.
Baca juga: Budayawan Menyoal Posisi Pemprov Jatim dalam Festival Nasional Reog Ponorogo 2026
Ia juga mengungkapkan bahwa penyerahan uang dilakukan di ruang Direktur RSUD. Sucipto mengaku mendengar bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Selain itu, Sucipto mengaku pernah menyerahkan tambahan uang sebesar Rp200 juta kepada Sugiri Heru Sangoko, yang disebut sebagai pengembalian pinjaman terkait Sugiri Sancoko. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti hubungan antara Heru dan bupati tersebut.
Dalam persidangan, Sucipto menegaskan bahwa fee 10 persen tersebut diambil dari keuntungan proyek, bukan dari pengurangan spesifikasi pekerjaan. (Hyu)
Editor : Redaksi