Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) secara resmi membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di Ponorogo, Jumat (10/4/2026).
Jaksa KPK, Greafik Loserte SH MH mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan dua motif berbeda. Perbuatan para terdakwa dilakukan dalam dua konteks, yakni terkait pengukuhan jabatan Direktur RSUD serta pengurusan perizinan dan pelaksanaan proyek di RSUD Dr Harjono Soekanda.
Baca juga: Desak KPK, Aktivis Ungkit Peran Ahmad Rizki Sadiq PAN di Perkara Korupsi Bupati Tulungagung
Motif pertama berkaitan dengan upaya mempertahankan jabatan Direktur RSUD Dr Harjono Soekandar yang saat itu dijabat oleh Yunus Mahatma. Sementara motif kedua terkait suap dalam proses perizinan serta pelaksanaan proyek rumah sakit yang melibatkan terpidana Sujipto.
Dalam perkara ini, Yunus Mahatma didakwa bersama Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, serta Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Ketiganya disebut memiliki peran dalam dua rangkaian peristiwa suap tersebut.
Baca juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Didakwa Terima Uang Rp6,15 miliar
Jaksa KPK merinci, nilai uang yang diterima para terdakwa mencapai miliaran rupiah. Selain suap, Sugiri Sancoko juga didakwa menerima gratifikasi selama menjabat sebagai bupati dengan total mencapai Rp5,7 miliar.
“Total penerimaan ilegal yang didakwakan dalam perkara ini terdiri dari gratifikasi lebih dari Rp5,7 miliar, serta suap masing-masing sebesar Rp900 juta dan Rp950 juta,” kata Greafik Loserte
Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
KPK menilai, praktik suap dan gratifikasi tersebut mencerminkan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan publik, khususnya dalam sektor layanan kesehatan daerah. Perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korupsi di tingkat pemerintahan daerah. (hyu)
Editor : Redaksi