Potretkota.com - Praktik aliran dana kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo tahun 2024 mencuat dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan dan fee proyek yang menjerat eks Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono dan Direktur RSUD Dr Harjono Yunus Mahatma.
Biaya untuk mendapatkan rekomendasi partai politik pasangan calon Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Lisdyarita mencapai miliaran rupiah. Partai Gerindra Rp5 miliar, Partai Golkar Rp250 juta, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rp6 miliar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rp2 miliar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rp500 juta, Partai Demokrat Rp2,5 miliar.
Baca juga: GMNI Jember Soroti Potensi Koperasi Desa Merah Putih Jadi Jaringan Politik di Desa
Pengakuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ely Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko yang dibuat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. “Betul,” katanya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Total dana disebut Ely Widodo dikeluarkan untuk memperoleh rekomendasi partai politik, mencapai Rp16,25 miliar.
Baca juga: Juri Festival Reog Ponorogo Akui ada Lobi, Sukatno: Saya Tolak!
Biaya rekomendasi partai politik didapatkan dari PDI Perjuangan partai pengusung Rp8 miliar. Selain itu, Partai Amanat Nasional (PAN), meskipun bukan partai pengusung, karena punya kedekatan dengan Sugiri Sancoko turut memberikan bantuan Rp2,5 miliar.
Tak hanya dari partai politik, sumbangan juga disebut berasal dari sejumlah tokoh dan tim pemenangan, antara Rp5 hingga Rp6 miliar.
Baca juga: Budayawan Menyoal Posisi Pemprov Jatim dalam Festival Nasional Reog Ponorogo 2026
Mendengar kesaksian adiknya Ely Widodo, Terdakwa Sugiri Sancoko menyangkalnya. “Meski adik saya, saya bantah. Golkar tidak ada, hanya operasional saja. Kalau Gerindra tidak sebesar itu, saya lupa jumlahnya,” bantahnya. (Hyu)
Editor : Redaksi