Jaksa Bongkar Temuan BPK

Pelindo Biayai Pengerukan Kolam Pelabuhan yang jadi Kewajiban Kemenhub, Termasuk di Perak

potretkota.com
(saksi) Boy Robyanto, Suroso Wahyu Prihartono, Johanes Wahyu Hertanto, Karlinda Sari, Luqman Prasojo dan Andrianto.

Potretkota.com - Sidang dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pihak Kejaksaan mengungkap temuan penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dalam penyediaan jasa kepelabuhanan.

Dalam laporan hasil pemeriksaan yang ditandatangani oleh Dr. Bernardus Dwita Pradana pada 20 Mei 2025, BPK menemukan bahwa pemerintah melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) belum memenuhi kewajibannya dalam pengerukan kolam dan alur pelayaran. Di sisi lain, PT Pelindo juga dinilai belum memenuhi ketentuan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di sejumlah pelabuhan.

Baca juga: Saksi: APBS Catat Laba, Tak Ada Audit BPK tentang Kerugian Negara

BPK mencatat Pelindo selama ini melaksanakan kegiatan pengerukan kolam dan alur pelayaran yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga belum mengurus perizinan penggunaan ruang laut pada 66 pelabuhan.

Kondisi tersebut dinilai menyebabkan biaya jasa kepelabuhanan menjadi tidak efisien karena Pelindo harus menanggung biaya pengerukan yang seharusnya menjadi tanggung jawab otoritas pelabuhan.

Berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP), biaya pengerukan yang telah ditanggung Pelindo sepanjang periode 2016–2023 mencapai Rp2,44 triliun. Selain itu, terdapat risiko hukum pada pelabuhan yang belum mengantongi PKKPRL.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi Pelindo berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan instansi terkait lainnya. Tujuannya agar kewajiban pengerukan kolam dan alur pelayaran dapat dilaksanakan oleh Kemenhub sesuai ketentuan, atau dilakukan addendum perjanjian konsesi yang mengatur mekanisme penggantian biaya pengerukan yang telah dikeluarkan Pelindo.

Selain itu, BPK juga meminta seluruh Executive Director Regional 1 hingga 4 segera mengurus PKKPRL pada masing-masing pelabuhan.

Pelindo Menanggung Biaya Pengerukan

Dalam pemeriksaan BPK terungkap bahwa selama 2023 hingga Semester I 2024, Pelindo telah merealisasikan berbagai kewajiban kepada negara berupa pembayaran konsesi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dividen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) dengan total mencapai Rp4,49 triliun.

Namun di luar kewajiban tersebut, Pelindo masih dibebani kegiatan pengerukan kolam dan alur pelayaran yang sebenarnya merupakan kewajiban Kemenhub.

Nilai pekerjaan pengerukan kolam dan alur selama periode 2023 hingga Semester I 2024 tercatat mencapai Rp826,19 miliar. Dari jumlah tersebut, pekerjaan pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak mencapai Rp197,27 miliar.

Kementerian Perhubungan mengakui bahwa berdasarkan perjanjian konsesi, kegiatan pengerukan memang merupakan kewajiban pemerintah. Namun, tugas pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan diberikan kepada Pelindo karena keterbatasan anggaran Kemenhub.

Ke depan, Kemenhub menyatakan akan melakukan perubahan dalam perjanjian saat proses novasi pascamerger perusahaan. Untuk pelabuhan komersial, biaya pengerukan direncanakan menjadi beban Pelindo, sedangkan pelabuhan nonkomersial tetap menjadi tanggung jawab pemerintah.

BPK pun merekomendasikan agar Pelindo berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kementerian Keuangan untuk mengusulkan klausul kompensasi atas biaya pengerukan yang telah dikeluarkan perusahaan dalam pembayaran PNBP konsesi.

Meski sempat terjadi perbedaan pandangan, Pelindo dan Kemenhub akhirnya sepakat biaya pengerukan senilai Rp2,44 triliun tersebut tidak dikompensasikan terhadap pembayaran konsesi kepada Kemenhub.

BPK Soroti Kelalaian Kemenhub

Baca juga: Direktur Utama PT Nusa Maritim Logistik dan PT Eka Nusa Bahari Terbukti Melakukan Tindak Pidana

Dalam laporannya, BPK menilai Kementerian Perhubungan belum melaksanakan kewajiban pengerukan alur dan kolam sebagaimana diatur dalam Perjanjian Konsesi serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

BPK juga menilai para Executive Director Regional Pelindo kurang cermat dalam mengurus PKKPRL pada masing-masing pelabuhan. Selain itu, Direktur Investasi saat itu dinilai belum memasukkan risiko pelanggaran hukum akibat belum adanya PKKPRL dan perizinan berusaha ke dalam profil risiko perusahaan.

Pelindo: Bukan Kerugian Negara

Menanggapi temuan tersebut, Rabu (10/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, saksi Direktur Investasi PT Pelindo, Boy Robyanto menegaskan seluruh proses yang berjalan telah dilakukan sesuai koridor hukum dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Boy, kegiatan pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran di Tanjung Perak dilaksanakan berdasarkan surat penugasan pemerintah yang diterbitkan sejak 2017 dan hingga kini belum pernah dicabut maupun direvisi.

“Sejak surat penugasan tahun 2017 itu diterbitkan, kami bekerja berdasarkan mandat tersebut. Sampai hari ini surat itu tidak dicabut, sehingga menjadi dasar bagi Pelindo untuk tetap menjalankan tugas yang diberikan,” ujarnya.

Boy juga menilai temuan audit BPK tidak serta-merta menunjukkan adanya kerugian negara. Menurutnya, temuan tersebut lebih berupa rekomendasi agar Pelindo mengajukan mekanisme kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan.

“BPK memberikan warning atau informasi bahwa Pelindo dapat mengajukan kompensasi atas biaya yang timbul. Itu yang sebenarnya disampaikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa secara korporasi Pelindo masih mencatatkan keuntungan.

Baca juga: Saksi Sebut APBS Awasi Langsung Pengerukan Kolam Pelabuhan 

“Kalau disebut kerugian negara, faktanya perusahaan masih laba. Memang ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menjaga standar pelayanan dan keselamatan pelayaran, tetapi biaya tersebut merupakan konsekuensi operasional yang harus ditanggung,” ujarnya.

Boy juga menjelaskan bahwa Pelindo hanya melakukan pengerukan berdasarkan penugasan atau permintaan dari pemerintah, khususnya Kemenhub.

“Kalau ada permintaan, kami kerjakan. Kalau tidak ada pergerakan atau penugasan dari Kementerian Perhubungan, tentu tidak kami kerjakan,” imbuh Boy, biasanya pekerjaan pengerukan kolam dan alur dilakukan 4 tahun sekali.

Menurut dia, prioritas pengerukan diberikan pada pelabuhan yang memiliki kebutuhan pelayanan dan keselamatan pelayaran tinggi. Sementara pada pelabuhan yang tidak memberikan kontribusi ekonomi signifikan, pengerukan tidak selalu dilakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Boy membantah adanya praktik penyewaan alur atau kolam pelabuhan kepada pihak tertentu sebagaimana isu yang beredar. Ia menegaskan seluruh operasional pelabuhan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait keterlibatan anak perusahaan Pelindo yaitu PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam sejumlah pekerjaan, Boy menyebut hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme korporasi yang diajukan oleh unit-unit regional sesuai kebutuhan operasional.

“Karena merupakan anak perusahaan yang terafiliasi, ketika ada kebutuhan yang diajukan oleh regional, maka pekerjaan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Selain Boy Robyanto, Kejaksaan juga memeriksa pegawai PT Pelindo Regional 3 antara lain Suroso Wahyu Prihartono, Johanes Wahyu Hertanto, Karlinda Sari, Luqman Prasojo dan Andrianto. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru