Anak di Bawah Umur Bebas Masuk

Dibalik Gemerlap Black Owl Surabaya, ada Permendag, Perda, dan Perwali yang Ditabrak

Reporter : Achmad Syaiful Bahri
Black Owl Surabaya.

Potretkota.com – Perbuatan asusila yang dialami seorang anak berinisial SRD (17) asal Sidoarjo, tak lepas dari lengahnya pengawasan manajemen Black Owl Surabaya, restoran yang juga beroperasi sebagai tempat hiburan malam, yang membiarkan anak di bawah umur masuk dan menenggak minuman berakohol. Akibatnya, SRD menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual.

Aksi bejat terhadap SRD itu dilakukan oleh Rivaldy Adi Brata (30), warga Simomulyo Baru, Kelurahan Simomulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, yang saat itu berprofesi sebagai Supervisor di Black Owl Surabaya. Rivaldy pun kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya terhadap SRD.

Baca juga: Supervisor Black Owl Didakwa Pencabulan dan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur

Patut disorotnya Black Owl Surabaya atas kasus yang menimpa SRD, adalah bagaimana manajemen membiarkan anak di bawah umur masuk ke dalam nightclub dan menenggak minuman berakohol. Padahal jelas, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, Pasal 15 secara tegas melarang penjualan minuman beralkohol kepada konsumen usia di bawah 21 tahun.

Tidak hanya itu, larangan anak di bawah umur masuk ke nightclub di wilayah Provinsi Jawa Timur juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol yang mewajibkan pengusaha nightclub untuk menyaring pengunjung sejak di pintu masuk.

Baca juga: Gion Spa Disidak Buntut Kasus Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Selain Permendag dan Perda Prov. Jatim, Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 12 tahun 2016 juga mewajibkan pemegang TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) berupa diskotik dan karaoke dewasa untuk membatasi umur pengunjung yang diperbolehkan, yaitu 21 tahun ke atas dengan mewajibkan pengunjung memperlihatkan KTP atau identitas diri lainnya kepada petugas atau pramuniaga.

Lengahnya manajemen Black Owl Surabaya yang meloloskan anak di bawah umur masuk nightclub dan menenggak minuman beralkohol ini sendiri, tertuang dalam dakwaan Rivaldy. Dalam dakwaan disebutkan, sebelum perbuatan asusila terjadi, Rivaldy terlebih dahulu menemani SRD mengobrol sambil meminum minuman berakohol di meja nomor 8 Nightclub Black Owl Surabaya.

Baca juga: Hiburan Malam Casbar Harap Konflik dengan Warga Berakhir

“Selanjutnya terdakwa mendatangi meja nomor 8 dan bertemu dengan korban SRD yang masih berusia 17 tahun. Lalu terdakwa bersama dengan SRD saling mengobrol dan bertukar nomor HP. Kemudian setelah ngobrol-ngobrol dan minum-minuman beralkohol terdakwa menawarkan kepada SRD untuk diantar pulang dan saat itu SRD dalam kondisi setengah sadar menyetujui tawaran terdakwa tersebut karena terdakwa adalah staff dari Black Owl. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekitar jam 01.00 WIB, korban SRD dibawa oleh beberapa orang waiters untuk dimasukkan ke dalam mobil (Grab) yang di dalamnya sudah ada terdakwa. Kemudian korban SRD dibawa oleh terdakwa ke Best Hotel Surabaya yang beralamat di Jalan Kedungsari, Kec. Tegalsari Surabaya,” tulis dakwaan Rivaldy Adi Brata. (ASB)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru