Tidak Ada Garis Polisi di TKP

Polisi Mediasi Korban Tewas Limbah PG Candi Baru

potretkota.com

Potretkota.com - Menyikapi korban meninggal akibat limbah PT Pabrik Gula (PG) Candi Baru anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Rajawali Nusantara Indonesia, Polsek Candi Polres Sidoarjo tidak banyak bicara.

Kapolsek Candi, Fathul Azmi kepada Potretkota.com mengaku, peristiwa yang menewaskan bocah kelas 5 Sekolah Dasar (SD) sudah ada titik temu (mediasi) antara keluarga, Kepada Desa dan bagian SDM PG Candi Baru. "Sudah ada mediasi," katanya, Selasa (9/10/2018).

Baca juga: Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik Kota Blitar Ada NPHD

Menurut Fathul, karena dianggap sudah ada mediasi, Polsek Candi tidak melakukan garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya bocah warga Desa Klurak Sidoarjo. Kapolsek mengaku tidak ikut serta melakukan penyelidikan yang semestinya dilakukan oleh penegak undang-undang.

"Sebenarnya saya tidak ikut penyelidikan terhadap korban, namun anak buah saya dan masyarakat yang memberi tahu," ungkap Fathul.

Baca juga: Sanitasi Layak dan Aman adalah Kebutuhan Dasar

BACA JUGA: Limbah Panas PG Candi Baru Makan Korban

Aneh, pernyataan Kapolsek Candi terkesan tidak ada penegakkan hukum atas tewasnya bocah 11 tahun. Seolah-olah, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) ataupun perundang-undangan lainnya tentang lingkungan hidup terlupakan.

Baca juga: Limbah Industri Wonorejo Diadukan ke DLH Jatim

Seperti diketahui, Hendi Maulana, warga Desa Klurak Candi, Sidoarjo tewas setelah bermain dilahan yang dijadikan tempat pembuangan limbah PG Candi Baru. Korban menghembuskan nafas terakhirnya saat berada di ruang operasi RSUD Sidoarjo. (Qin)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru