Potretkota.com - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram di Desa Pandeaan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Keempat tersangka terdiri atas tiga pekerja dan satu pemilik usaha LPG yang diduga terlibat dalam aktivitas pengoplosan tersebut. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pasuruan di Bangil.
Baca juga: Tambang Ilegal di Pasrepan Jadi Atensi Polres Pasuruan
Kasi Humas Polres Pasuruan, IPTU Joko Suseno, membenarkan penahanan keempat tersangka tersebut.
"Sudah empat orang ditahan, yakni tiga pekerja dan satu pemilik," kata Joko Suseno, Jumat (2/10/2026).
Kasus tersebut terungkap pada Selasa malam, 29 September 2026. Polisi melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berada di Dusun Balepanjang, Desa Pandeaan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Rofi’i Disidang Korupsi Karena Terima Aliran Uang PKBM Pasuruan
Video penggerebekan tersebut kemudian beredar luas melalui sejumlah grup WhatsApp (WAG) dan menjadi perhatian masyarakat.
Joko menjelaskan, tiga pekerja yang diduga terlibat telah lebih dahulu diamankan. Sementara pemilik usaha berinisial K kemudian turut ditahan di Polres Pasuruan.
"Yang tiga pekerja ditahan, kemudian kemarin malam K selaku pemilik usaha LPG oplosan juga ditahan di Polres Pasuruan," imbuhnya.
Baca juga: YLPKN Soroti Pengoplosan LPG 3 Kg ke Tabung Nonsubsidi di Pandean
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Pasuruan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) juga mengamankan satu unit truk bernomor polisi N-9317-YH.
Truk tersebut diketahui mengangkut ratusan tabung LPG ukuran 3 kilogram serta puluhan tabung LPG ukuran 12 kilogram. Barang bukti tersebut kini diamankan dan ditempatkan di sebelah selatan kantor Unit Tipiter untuk kepentingan penyidikan. (dyt)
Editor : Redaksi