Konsultan dan Dosen di Gresik Terlibat Pungli Dinas ESDM Jatim

potretkota.com
(kiri) Moch Asad Muzakky (kanan) Yansyah Oktriono Putra.

Potretkota.com - Pungutan liar (Pungli) Dinas ESDM Jatim melalui jasa konsultan, antara lain PT Kaivan Bumi Konsultan dan Konsultan PT Mitra Tambang Sentosa. Hal tersebut terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (6/11/2026).

Penuntut Umum mengungkap, PT Kaivan Bumi Konsultan dibawah pimpinan Moch Asad Muzakky alumni kampus terkenal di Sleman, sedangkan Konsultan PT Mitra Tambang dipimpin Yansyah Oktriono Putra dosen Teknik Geologi di Gresik.

Baca juga: Pungli Dinas ESDM Jatim: Sejak Tahun 2023, Dikerjakan Pensiunan 

Menurut Asad Muzakky, banyak klien yang dimintai uang oleh pejabat di Dinas ESDM Jatim. Namun, ia tak pernah mengenal Terdakwa Aris Mukiyono eks Kepala Dinas ESDM Jatim.

“Pak Oni dan Bu Dewi pernah minta. Bu Zul dan Bu Suratmi sekali saja,” kata Asad Muzakky.

Baca juga: Advokat Tegaskan Aris Mukiyono Bukan Inisiator Pungli ESDM Jatim

Permintaan Dewi Kurniawati, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Mineral dan Batubara pada Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, antara Rp15-20 juta. Sedangkan Zul dan Suratmi Rp1-2 juta.

Senada, Yansyah Oktriono Putra menyampaikan, pernah diminta uang pungli. “Saya pernah diminta mengisi kas bidang, sembunyi-sembunyi 4 kali,” ungkapnya.

Baca juga: Pungli Dinas ESDM Jatim Berlangsung Sejak Tahun 2020

Setiap mengurus izin, kas yang harus diisi Rp5 juta. “Kalau tidak menuruti, tidak bisa dapat masuk, usaha tidak bisa operasional,” ucapnya.

Yansyah Oktriono mengaku, mendengar pungutan di ESDM Jatim tembus Rp500 juta. “Info dari para pemohon, Izin SIUP IUP Rp500 juta,” akunya. (Hyu)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru