Potretkota.com - SM salah satu Disc Jockey (DJ) yang tinggal dikawasan Mujaer, Perak Barat Surabaya, ditangkap anggota Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (4/12/2019).
Saat ditangkap, polisi menemukan daun ganja kering seberat 4,82 gram dan pet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 2,45 gram.
Baca Juga: Punya Sabu-sabu 5 Gram, DJ Rosella Dituntut 1,5 Tahun
Tersangka mengaku bahwa narkotika itu di dapat dari NZ (DPO) dengan harga Rp 500 ribu, 1 klip plastik untuk daun ganja kering, sedangkan Rp 350 ribu untuk 1 poket plastik kecil untuk sabu.
Baca Juga: BNN Temukan 15 Kg Sabu di Bangkalan
“Transaksi jual beli itu di lakukan SM pada hari Kamis (14/11/2019) pukul 21.00 di Jembatan Merah Surabaya,” kata Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Kompol Achmad Faisol Amir di dampingi Kasat Narkoba Unit II AKP Yasin.
Baca Juga: Mis Bahul Munir Jual Sabu 1 Gram Rp800 Ribu, Dituntut 9 Tahun
Saat ini tersangka telah di jerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (Ar)
Editor : Redaksi