Ali Sodikin Labschool Hanya Dihukum 10 Bulan

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Ali Sodikin, mantan Kepala Sekolah Labschool yang disidang karena cabuli ank dibawah umur akhirnya oleh Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono dihukum 10 bulan penjara.

Putusan ini jauh lebih ringan, karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto menuntut terdakwa yang tinggal dikawasan Jalan Desa Trosobo Sidoarjo, dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca Juga: Gus Ofi Pasuruan Terima Aliran Dana Hibah PKBM Rp606 Juta

"Menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara terhadap Ali Sodikin," ujar hakim Anton, diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/3/2020).

Atas putusan tersebut, hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ketika Jawaban Benar Jadi Salah, GMNI Soroti Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Pontianak

Namun anehnya, walaupun putusan hakim sangat jauh ringan dari tuntutan, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) hanya pikir-pikir. "Pikir-pikir majelis," singkatnya.

Diketahui, terdakwa Ali Sodikin (40) diadili lantaran telah melakukan tindakan asusila terhadap enam pelajar di sekolah tersebut. Saat itu, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orangtua murid.

Baca Juga: Krisis Pendidikan dalam Perspektif Freire dan Ki Hadjar Dewantara

Pada 3 April 2019 di sekolah tersebut tengah mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun. Saat pertemuan tersebut salah satu wali murid ada yang mengatakan jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh AS.

Kemudian polisi menangkap oknum kepala sekolah dari pengaduan masyarakat atau salah satu orang tua murid yang menjadi korban mengenai anaknya yang telah dianiaya serta dicabuli oleh gurunya sendiri. Selain dianiaya dan dicabuli, salah satu siswa juga diancam tidak naik kelas ataupun dikeluarkan dari sekolah bila tidak menuruti kemauan terdakwa. (Tio)

Berita Terbaru